
ilustrasi
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menegakkan Peraturan daerah (Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan.
"Sosialisasi terus kita gerakkan dengan cara melakukan pengawasan di pusat perbelanjaan maupun lokasi-lokasi yang semestinya jauh dari asap rokok. Jika disinyalir terdapat pelanggaran, maka akan kami tertibkan,” ujar Nur Mahmudi.
Nur
Mahmudi menambahkan, Pemkot telah melarang penjual untuk mempromosikan
rokok secara terbuka. Selain itu Pemkot Depok juga secara rutin
melakukan pendataan secara berkala.
Terdapat
tujuh lokasi kawasan tanpa rokok. Tujuh kawasan tanpa rokok tersebut
meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat
umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan
umum.
sanksi yang diberikan yaitu denda maksimal Rp. 1 juta untuk perorangan dan maksimal Rp. 50 juta untuk badan hukum.