Ceritadepok.com, Depok - Syarat bayar pajak motor atau perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan wajib melampirkan hasil uji emisi.
Syarat baru perpanjang STNK menggunakan hasil uji emisi kendaraan itu nantinya akan berlaku secara nasional.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Baca Juga: Sedekah Yang Paling Besar Nilai Pahalanya Menurut Rasulullah SAW
Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
Baca Juga: 11 Instansi Wajibkan TOEFL pada CPNS 2023
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis pekan lalu.
Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.
Dalam tayangan Sapa Pagi Kompas TV, Jumat (8/9), Samsat Ciledug, Tangerang dipenuhi warga beramai-ramai memperpanjang STNK karena takut terjaring razia uji emisi kendaraan.
Padahal, menurut pihak Samsat Ciledug belum ada penerapan terkait denda tambahan bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Baca Juga: Menhan Prabowo Wakili Presiden Jokowi Buka HAORNAS 2023: Olahraga Harus Bisa Dukung Ekonomi
Hingga saat ini syarat perpanjang STNK tahunan masih berdasarkan aturan lama yakni:
- STNK asli
Artikel Terkait
Resep Kuliner Khas Cirebon, Empal Gentong
Resep Camilan Khas Sunda Serabi
Resep Camilan Khas Tanah Pasundan Tahu Gejrot
Resep Kuliner Jawa Barat Sate Maranggi
Resep Makanan Ringan khas Pasundan Basreng
Menhan Prabowo Hadiri Forum Silahturahmi 1.000 Kiyai se-DIY
Panglima TNI: Stop Wariskan Sampah
Menhan Prabowo Wakili Presiden Jokowi Buka HAORNAS 2023: Olahraga Harus Bisa Dukung Ekonomi
11 Instansi Wajibkan TOEFL pada CPNS 2023
Sedekah Yang Paling Besar Nilai Pahalanya Menurut Rasulullah SAW