Ceritadepok.com, Bekasi - Gunun adalah saksi kunci dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI yang terletak di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota, akhirnya pada hari Kamis 14 September 2023, pukul 15.00 WIB diamankan oleh Tim Pusintelad dari tempat persembunyiannya di daerah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota.
Sebelum Sdr. Gunun diamankan oleh Tim Pusintelad, Dandenma Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi, S.E., M.M. telah memberikan himbauan kepada Sdr. Gunun agar segera datang untuk memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri, guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI. Namun himbauan tersebut tidak pernah dipatuhi oleh Sdr. Gunun Sehingga Dandenma Mabes TNI selaku Dansatgas Anti Mafia Tanah membentuk 2 (Dua) tim untuk membantu Bareskrim Polri mencari Sdr. Gunun untuk bisa dihadirkan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Menanggapi Ditemukannya Sdr. Gunun pada sore hari ini, Satgas Tim Hukum Anti Mafia Tanah Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H. membenarkan bahwa Tim Pusintelad dalam pencarian Sdr. Gunun telah memetakan lokasi keberadaan Sdr. Gunun selama yang bersangkutan mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Waspadai Pelanggaran Pemilu, TNI Gelar Pelatihan Penyidik TNI
Sementara itu, Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan tentang telah ditemukannya Sdr. Gunun dan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan secara maraton mulai sore hingga malam hari di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Detasemen Markas Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM, sangat mengapresiasikan kerja keras dari Tim Pusintelad dan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Mabes TNI yang telah menemukan Sdr. Gunun di persembunyiannya guna memberikan keterangannya sebagai saksi, agar perkara mafia tanah yang sudah cukup lama yaitu selama 23 tahun dan telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan penyelesaian perkara terlapor Sdr. Dani Bahdani segera mendapatkan Kepastian Hukum, keadilan dan memberikan Azas Kemanfaatan.
“Kami akan terus mempertahankan sejengkal tanah Aset Mabes TNI seluas 485.030 M² (48,5) Hektar, yang dipermasalahkan oleh mafia tanah akan saya kejar dimanapun mereka berada karena telah merugikan Mabes TNI,” ujar Dandenma.
Baca Juga: Panglima TNI: Peradilan Militer Kasus Suap di Basarnas Digelar Secara Terbuka
Selaku Ketua Tim Anti Mafia Tanah Mabes TNI, Dandenma juga akan terus memantau proses perkembangannya, karena permasalahan ini sudah cukup lama sehingga diharapkan permasalahan ini dapat segera tuntas. “Kami juga berharap agar yang bersangkutan dalam memberikan keterangan kooperatif,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Air Putih yang Perlu Diminum Setelah Bangun Tidur
Biaya Perpanjangan SIM A dan C Serta Syarat Pembuatannya
5 Resep Tahu Kukus, Kudapan Enak Dan Sehat Tanpa Digoreng
Beberapa Cara Ampuh Untuk Mengatasi Anak yang Kecanduan Media Sosial
Resep Mie Telur Keju, Ide Sarapan Sederhana Tapi Kreatif
Hadiri HUT ke-45 FKPPI, Menhan Prabowo: FKPPI adalah Pewaris Utama Kemurnian Nilai-Nilai Pancasila
Peringatan HUT Ke-64 Pepabri Tahun 2023
Panglima TNI: Peradilan Militer Kasus Suap di Basarnas Digelar Secara Terbuka
Aparat Gabungan Koramil Mapurujaya dan Polsek Mimika Timur Gerebek Tempat Produksi Sopi
Waspadai Pelanggaran Pemilu, TNI Gelar Pelatihan Penyidik TNI