CeritaDepok.com- Dua pelaku penyekapan seorang pengusaha asal Depok di kamar hotel kawasan Jalan Margonda diamankan polisi.
Dua pelaku itu yaitu M dan I. Dua orang ini yang diduga menyekap pengusaha asal Depok di kamar hotel selama 3 hari.
Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dua pelaku ini dijerat pasal 333 KUHP atas kasus penyekapan pengusaha asal Depok.
Baca Juga: Pengusaha Asal Depok Ini Disekap Tiga Hari di Hotel dan Dianiaya
Yogen Heroes Baruno mengatakan terungkapnya kasus ini bermula ketika korban pada Jumat, 27 Agustus 2021 melapor ke Polrestro Depok setelah berhasil melarikan diri.
Kemudian pihaknya melakukan pendalaman atas kasus ini dan memeriksa korban serta terduga pelaku.
“Diduga awalnya terkait masalah penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel untuk menunjukan aset yang diduga hasil penggelepan uang perusahaan,” katanya, Senin, 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Jalan GDC Depok Ada Perbaikan Jembatan, Berikut Rekayasa Lalu Lintas
Mulanya antara korban dan pelaku saling berbicara di kantor. Kemudian pada akhirnya korban dipaksa dibawa ke kamar hotel. Disana korban diduga disekap selama beberapa hari.
Artikel Terkait
Simak, 8 Peristiwa Penting di Bulan Muharram
Peristiwa Ledakan, Diduga dari Tabung Gas Resto Makanan Lantai 2 Margo City 4 Orang Luka-luka
Peristiwa di Mal Margo City Depok, Polisi Sebut Disebabkan Plafon Ambruk
Peristiwa Plafon Ambruk di Mal Margo City, Kapolres Metro Depok: 11 Orang Alami Luka-luka
Menjadi Bahan Perbincangan, Berikut Sejumlah Data dan Fakta Peristiwa yang Pernah Terjadi Di Margo City