CeritaDepok.com, Bogor - Oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena terlibat kasus investasi bodong.
Tersangka merugikan para nasabahnya mencapai Rp 23,4 Miliar atas dua investasi bodong yang dijalankannya.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa ulah tersangka melakukan investasi bodong dilaporkan ke polisi pada Juni 2021.
"Tersangka ini guru di Sukajaya, guru madrasah," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (23 September 2021).
Dalam investasi bodong pertama yang dilakukan, tersangka menjanjikan profit 40 persen ke setiap warga yang menyimpan uang padanya.
Namun tersangka rupanya tidak mampu membayar profit tersebut.
Baca Juga: Belum Surut, Ini Penyebab Banjir Mampang Depok
"Total korbannya 837 korban, dengan dana kerugian semuanya kurang lebih Rp 15,8 Miliar," kata Harun.
Dalam investasi bodong kedua yang dijalankan, tersangka membuka arisan sembako dengan jumlah dana yang disetorkan warga sekitar Rp 7,5 Miliar