Buang Sampah Ke TPPAS Nambo Pemkot Depok Harus Bayar Rp 48 miliar

- Senin, 24 Januari 2022 | 13:48 WIB
Petugas menggunakan alat berat untuk mengeruk sampah di TPA Cipayung, Kota Depok. (M.Andra)
Petugas menggunakan alat berat untuk mengeruk sampah di TPA Cipayung, Kota Depok. (M.Andra)


DEPOK – Setelah menunggu waktu lama, akhirnya Kota Depok memiliki ijin  untuk membuang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut-Nambo Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono memastikan pihaknya telah mengantongi izin membuang sampah ke TPPAS Regional Lulut-Nambo.

“Seluruh perizinan sudah selesai diurus sehingga Kota Depok bisa membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo mulai pertengahan Februari 2022," kata Imam di Depok, Minggu.

Baca Juga: Berikut Sebaran Covid 19 Di Kota Depok, Cinere Paling Banyak

Imam mengatakan TPPAS Regional Lulut-Nambo baru tahap pertama karena baru bisa dikelola sebanyak 1.000 ton. Kota Depok dapat jatah 350 ton per hari.

Selain Kota Depok, wilayah yang turut membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kabupaten Tangerang Selatan.

Menurut Imam, Kota Depok sendiri perlu menggelontorkan dana sekitar Rp 125.000 per ton ditambah Rp 12.000 untuk warga terdampak dari pembuangan sampah di TPPAS Lulut Nambo.

Baca Juga: Hari Ini Kota Depok Berlakukan PTMT 100 Persen, Awas Tetap Jaga Jarak!

“Kalau kita buang sampah ke Nambo akan mengeluarkan anggaran sebesar 40 sampai 48 miliaran rupiah per tahun. Tapi karena baru 350 ton per hari, maka kami baru mengeluarkan 12 miliar per tahunnya,” tukasnya.

Untuk itu Imam mengajak masyarakat mulai memilah sampah dari rumah. Dengan begitu, dapat mengurangi volume sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Karena TPA Cipayung mau ditutup, mau dibuang kemana sampahnya, kalau tidak kita olah dan pilah. Sampah plastiknya bisa kita jual, organiknya kita olah jadi eco enzyme atau jadi maggot, semuanya jadi uang," ujarnya.

 

Editor: Rubiakto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UPDATE : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2023

Jumat, 29 September 2023 | 21:36 WIB

Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI

Jumat, 29 September 2023 | 21:17 WIB

Kepala Bakamla RI Resmi Lantik PPPK Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 | 20:32 WIB

Kesang Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Senin, 25 September 2023 | 22:30 WIB

Posisi Cermin di Rumah yang Tepat Menurut Feng Shui

Senin, 25 September 2023 | 22:11 WIB

5 Kiat Dalam Latihan Berkuda

Minggu, 24 September 2023 | 20:23 WIB

Link PDF Formasi PPPK Kemenag 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 22:56 WIB

Panglima TNI Terima Korp Raport 33 Pati TNI

Sabtu, 23 September 2023 | 22:30 WIB
X