CeritaDepok.Com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 di beberapa wilayah di Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan ini pun mengatur sejumlah pembatasan, salah satunya adalah pembatasan di titik keramaian seperti mal. Mengutip dari salinan Imendagri, pembatasan kegiatan di mal di antaranya yaitu:
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Jumat 11 Februari 2022 Dan 4 Penyakit Hati Serta Penawarnya
Level 1
Kegiatan pada pusat belanja atau mal maupun pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain itu kapasitas juga dibatasi maksimal 70 persen dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Lalu restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Level 2
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal maupun pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain itu kapasitas juda dibatasi maksimal 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, lalu restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: Inilah Deretan Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 2022
Level 3
Pusat belanja alias mal serta pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Artikel Terkait
Aturan Baru Masuk Mal Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Arab Saudi Bangun Kabah di Metaverse, Bisakah Untuk Ibadah Haji?
5 Potret Aura Kasih saat Momong Anaknya, Seorang Single Mom Yang Hebat!
Hati-Hati dan Waspada, Penyintas Covid-19 Punya Risiko Komplikasi Kardiovaskular Hingga Setahun Kemudian
Sinetron Ikatan Cinta 10 Februari 2022, Karma Nino Ditinggal Pergi Elsa Pilih Ricky, Keysa Bukan Anak Kandung
Inilah Deretan Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 2022