CeritaDepok.Com, Jakarta - Wabah dan Pandemi Covid-19 di Indonesia mulai melandai. Sejumlah kebijakan terkait protokol kesehatan sudah diperlonggar.
Pemerintah telah memperbolehkan transportasi umum mengangkut 100 persen penumpang. Selain itu, aturan menjaga jarak seperti di dalam KRL pun telah dicabut. Di sisi lain angka penularan Covid-19 pun menunjukkan tren penurunan.
Melihat dari kondisi tersebut, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan ibadah di tengah kondisi pandemi Covid-19. MUI ikut melonggarkan prokes.
Baca Juga: Bacaan Surat Al-Kahfi Dalam Tulisan Arab dan Latin, Sunah Jika Dibaca Tiap Hari Jumat
Pelonggaran soal prokes tersebut tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi nomor: Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa tersebut ditandatangani pada 10 Maret 2022 oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
Ada tiga poin di dalamnya. Salah satunya yakni Shalat Jumat kembali diwajibkan. Selain itu ibadah yang melibatkan jemaah yang banyak seperti salat tarawih hingga salat id kembali diperbolehkan.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian salah satu poin dalam fatwa tersebut.
"Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian isi fatwa tersebut.
Artikel Terkait
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Doakan Kesembuhan Ketua MUI Pasca Alami Kecelakaan di Tol Semarang-Solo
Dicap MUI Menistakan Agama, Muhammad Kece Buka Suara di Kanal YouTube
MUI Perbolehkan Shaf Sholat Berjamaah Kembali Dirapatkan, Begini Syaratnya
40 Pengurus Kelurahan Dilantik MUI Cinere
MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Hukum Agama dan Negara