Fatwa MUI : Covid-19 Telah Melandai, Shalat Jumat Wajib, Shalat Tarawih dan Id Diperbolehkan

- Jumat, 11 Maret 2022 | 05:26 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) (mui.or.id)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) (mui.or.id)

CeritaDepok.Com, Jakarta - Wabah dan Pandemi Covid-19 di Indonesia mulai melandai. Sejumlah kebijakan terkait protokol kesehatan sudah diperlonggar.

Pemerintah telah memperbolehkan transportasi umum mengangkut 100 persen penumpang. Selain itu, aturan menjaga jarak seperti di dalam KRL pun telah dicabut. Di sisi lain angka penularan Covid-19 pun menunjukkan tren penurunan.

Melihat dari kondisi tersebut, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan ibadah di tengah kondisi pandemi Covid-19. MUI ikut melonggarkan prokes.

Baca Juga: Bacaan Surat Al-Kahfi Dalam Tulisan Arab dan Latin, Sunah Jika Dibaca Tiap Hari Jumat

Pelonggaran soal prokes tersebut tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi nomor: Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa tersebut ditandatangani pada 10 Maret 2022 oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Ada tiga poin di dalamnya. Salah satunya yakni Shalat Jumat kembali diwajibkan. Selain itu ibadah yang melibatkan jemaah yang banyak seperti salat tarawih hingga salat id kembali diperbolehkan.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Baca Juga: Wisatawan Mesti Waspada Hujan Abu Gunung Merapi Di Yogyakarta Mencapai 13 Kilometer
 
Dalam poin lainnya, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.
 
Selain itu, MUI juga mengimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak selawat, sedekah, serta senantiasa berdoa agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari wabah Covid-19.

"Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian isi fatwa tersebut.

Editor: Satrio Nusantoro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Santri Dianiaya Senior Di Cibinong

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:51 WIB

59 Pati TNI Resmi Menyandang Pangkat Baru

Selasa, 6 Juni 2023 | 22:39 WIB

Panglima TNI Gelar Reuni 35 Tahun Andalan 88

Minggu, 4 Juni 2023 | 21:31 WIB

Panglima TNI Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI

Minggu, 4 Juni 2023 | 21:20 WIB

21 Ekor Sapi Di Depok Kena Lato-lato

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:37 WIB
X