CeritaDepok – Kekhawatiran tentang begal yang semakin ganas dan pembohong salah seorang warga Kabupaten Lombok Tengah yang juga pegiat pariwisata, Sandika Irwan pada laman Facebook-nya, Selasa, 12 April 2022.
Unggahan semacam surat terbuka ditujukan kepada Kepala Resor (Kapolres) Lombok Tengah terkait penetapan seorang warga menjadi pembunuhan setelah berkelahi dengan dua orang begal, dan menyebabkan kedua orang begal tewas.
“Mohon agar aktifkan anggota patroli di kawasan rawan begal. Penetapan status tersangka #Amaq Sinta akan jadi penyemangat para begal untuk semakin ganas dan pembohong dalam berburu nyawa dan harta benda para pengguna jalan. Karena membela diri saat dibegal bisa tersembunyi bui dan auto tersangka,” tulis unggahan tersebut.
Baca Juga: Viral Postingan Mahasiswa Berbuka Puasa Saat Dzuhur, Wakil Gubernur Jawa Barat Nasihati Pemilik Akun
Senada dengan unggahan di atas, jagad media sosial di Lombok saat ini tengah diramaikan dengan berbagai komentar atas penetapan seorang warga sebagai tindak kejahatan membunuh dua orang, yang ternyata adalah korbannya pelaku perampokan/begal.
Sesuai penjelasan Polres Lombok Tengah pada konferensi pers, Selasa, 12 April 2022, kronologis kejadiannya berawal saat S (Amaq Santi) pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya, Minggu dini hari, 10 April 2022.
Di tengah jalan, S dipepet oleh dua pelaku brutal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datanglah dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku itu berhasil oleh S seorang diri.
Baca Juga: Apa Itu Bakteri Salmonella yang Terdapat Dalam Kamdungan Kinder Joy? Ini Penjelasannya
Dua orang pelaku pembegalan inisial P dan OWP, warga Desa Beleka, tewas, sementara dua pelaku lain berinisial WH dan HO melarikan diri.
WH dan HO berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan S selaku korban pembegalan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata WakaPolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana, dalam konferensi pers tersebut.
Polisi masih mendalami kasus ini, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.
“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” jelas Tamiana.
Baca Juga: Berikut 7 Manfaat Jalan Kaki bagi Kesehatan Tubuh, Ayo Kita Mulai
Artikel Terkait
Pembuangan Sampah ke Nambo Ditunda, Hujan dan Perang Jadi Alasan
Jadwal Acara TV Trans TV hari ini Kamis 14 April 2022. Ada Bioskop Trans TV, Ramadan Itu Berkah, Brownis
Jadwal Acara TV ANTV hari ini Kamis 14 April 2022. Ada Merah Putih Peristiwa, Balika Vadhu, Suami Pengganti
Jadwal Acara TV SCTV hari ini Kamis 14 April 2022. Ada Buku Harian Seorang Istri, Trio Gabut Kursus Iman
Jadwal Acara TV RCTI hari ini Kamis 14 April 2022. Ada Kultum, Aku Bukan Wanita Pilihan, Ikatan Cinta
Jadwal Acara TV Indosiar hari ini Kamis 14 April 2022. Ada Festival Ramadhan 2022, AKSI Indonesia 2022
Berikut 7 Manfaat Jalan Kaki bagi Kesehatan Tubuh, Ayo Kita Mulai
Apa itu Bakteri Salmonella yang Terdapat Dalam Kamdungan Kinder Joy? Ini Penjelasannya
Viral Postingan Mahasiswa Berbuka Puasa Saat Dzuhur, Wakil Gubernur Jawa Barat Nasihati Pemilik Akun