• Kamis, 28 September 2023

Kasus Amaq Sinta, Kabareskrim Polri Nasihati Polda NTB

- Sabtu, 16 April 2022 | 00:39 WIB
Amaq Sinta korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah (YouTube KompasTV)
Amaq Sinta korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah (YouTube KompasTV)

CeritaDepokKabareskrim Polri menanggapi dengan serius kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Bali (NTB). Sebelumnya, kasus korban begal jadi tersangka berhasil menyita perhatian publik.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengingatkan Polda NTB soal tujuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) dalam menangani kasus korban begal jadi tersangka tersebut.

Menurutnya, korban dinilai memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan tujuan Binmas.

“Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Sabtu, Warga Yang Berada Di 3 Wilayah Ini Wajib Waspada

Menanggapi korban begal yang malah dijadikan tersangka, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga memberikan nasihat kepada Polda NTB untuk berkoordinasi dan melakukan gelar perkara dengan sejumlah pihak.

“Saran saya kepada kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” katanya.

Ia berharap saran dan masukan dari pihak-pihak terkait dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB dalam menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.

“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dikutip CeritaDepok.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Paus Sperma Terdampar Dikuburkan dengan Ritual Adat di NTT

Sebelumnya, Amaq Sinta usia 34 tahun menjadi korban begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur , Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu 10 April 2022.

Dalam upaya membela diri, Amaq Sinta mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas. Dua orang pelaku lainnya melarikan diri karena melihat temannya telah terkapar tewas bersimbah darah di tangah Amaq Sinta.

Atas kejadian itu, Amaq Sinta yang notabene adalah korban begal kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Publik yang mendengar kabar tersebut pun menjadi geram dan menyayangkan penetapan korban begal sebagai tersangka.***

Editor: Rubiakto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kepala Bakamla RI Resmi Lantik PPPK Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 | 20:32 WIB

Kesang Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Senin, 25 September 2023 | 22:30 WIB

Posisi Cermin di Rumah yang Tepat Menurut Feng Shui

Senin, 25 September 2023 | 22:11 WIB

5 Kiat Dalam Latihan Berkuda

Minggu, 24 September 2023 | 20:23 WIB

Link PDF Formasi PPPK Kemenag 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 22:56 WIB

Panglima TNI Terima Korp Raport 33 Pati TNI

Sabtu, 23 September 2023 | 22:30 WIB
X