CeritaDepok.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 dengan jenis Covovax.
Langkah yang dilakukan Dinkes tersebut menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
“Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, Senin (27/06/22).
Mary menuturkan, usai menghentikan sementara, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan selanjutnya.
Baca Juga: Jangan Cepat marah, Begini Maksud Mahathir Mohamad Soal Kepulauan Riau
Lebih lanjut, ucap Mary, untuk pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat masih terus berjalan. Sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 serta mencegah penularan Coronavirus.
“Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Acara TV TvOne hari ini Senin 27 Juni 2022. Ada Menyingkap Tabir, Damai Indonesiaku, Ragam Perkara
Warung Makan Kharisma Bahari, Masakan Ala Hotel Bintang Lima Namun Harga Tetap Kaki Lima
Perhatian! Berikut 6 Hal yang Dilarang di Tanah Suci Saat Ibadah Haji
Libatkan 17 Mobil dan Empat Orang Terluka Karena Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Jangan Cepat marah, Begini Maksud Mahathir Mohamad Soal Kepulauan Riau
Manfaatkan REC PLN, Seluruh Istana Kepresidenan Diterangi Energi Hijau