CeritaDepok.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga: Manfaatkan REC PLN, Seluruh Istana Kepresidenan Diterangi Energi Hijau
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Artikel Terkait
Warung Makan Kharisma Bahari, Masakan Ala Hotel Bintang Lima Namun Harga Tetap Kaki Lima
Perhatian! Berikut 6 Hal yang Dilarang di Tanah Suci Saat Ibadah Haji
Libatkan 17 Mobil dan Empat Orang Terluka Karena Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Jangan Cepat marah, Begini Maksud Mahathir Mohamad Soal Kepulauan Riau
Manfaatkan REC PLN, Seluruh Istana Kepresidenan Diterangi Energi Hijau
Haram, Pemkot Depok Hentikan vaksinasi Covovax