Pemkot Depok Keluarkan Inwal Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 14:42 WIB
URBANBEKASI.COM - Walikota Depok baru saja sedang ramai menjadi buah bibir warganya sendiri, warga Depok menyinggung sikap Mohammad Idris yang ingin menyatukan Depok dan Jakarta.  Menurut dirinya rencana penyatuan Depok dengan Jakarta merupakan ide yang sudah ada sejak lama sejak gubernur DKI Jakart
URBANBEKASI.COM - Walikota Depok baru saja sedang ramai menjadi buah bibir warganya sendiri, warga Depok menyinggung sikap Mohammad Idris yang ingin menyatukan Depok dan Jakarta. Menurut dirinya rencana penyatuan Depok dengan Jakarta merupakan ide yang sudah ada sejak lama sejak gubernur DKI Jakart


CeritaDepok.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Kota Depok.  Dalam surat yang ditetapkan 3 Agustus 2022 itu, diinstruksikan kepada kepala perangkat daerah dan camat untuk menyukseskan gerakan tersebut.

 

Dijelaskan untuk mekanisme dan teknis pembagian Bendera Merah Putih yaitu setiap RT mengumpulkan minimal 10 Bendera Merah Putih. Untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat di lingkungannya dan dilaporkan secara berjenjang dari RW kepada lurah disertai dengan dokumentasi.

 

Pada Inwal tersebut juga termaktub, camat melakukan monitoring, pelaporan dan pembagian hasil pengumpulan bendera sekaligus memastikan pemasangan Bendera Merah Putih di wilayah masing-masing disertai dengan dokumentasi. Laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok.

Baca Juga: BTS Ciuman Drama 'Extraordinary Attorney Woo', Park Eun Bin dan Kang Tae Oh Salting  

Dalam Inwal tersebut juga termaktub, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok wajib mengumpulkan Bendera Merah Putih. Kepada kepala perangkat daerah mengkoordinir pengumpulan bendera dimaksud dan diserahkan pada acara Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tingkat Kota Depok pada saat apel pagi hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022.

 

Inwal tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4397/SJ tentang Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Hal ini dipandang perlu menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia melalui gerakan pembagian Bendera Merah Putih.

 

Gerakan pembagian Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat. Baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintah maupun swasta.***

Editor: Rubiakto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Santri Dianiaya Senior Di Cibinong

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:51 WIB

59 Pati TNI Resmi Menyandang Pangkat Baru

Selasa, 6 Juni 2023 | 22:39 WIB

Panglima TNI Gelar Reuni 35 Tahun Andalan 88

Minggu, 4 Juni 2023 | 21:31 WIB

Panglima TNI Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI

Minggu, 4 Juni 2023 | 21:20 WIB

21 Ekor Sapi Di Depok Kena Lato-lato

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:37 WIB
X