CeritaDepok.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan tarif baru ojek online yang awalnya direncanakan mulai berlaku hari ini, 14 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengungkap alasan penundaan tersebut untuk memaksimalkan sosialisasi tarif baru lantaran aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan atas masukan dari berbagai pihak.
Tarif baru dikabarkan akan diberlakukan mulai pada 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Kerja Sama PLN-KFC Indonesia: Bikin Nongkrong Makin Asyik Sembari Isi Baterai Kendaraan Listrik
Harapannya dengan adanya sosialisasi 25 hari kalender sejak ditetapkannya KM Nomor KP 564 Tahun 2022, pemberlakuan tarif baru ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator.
Hal ini diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Artikel Terkait
KKP Pangkas Birokrasi Layanan Budidaya Ikan Lewat Si Kepiting
Murka Ajudan Cepu ke Istrinya Soal 'Si Cantik' Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Rusia 'Tampar' Yair Lapid: Israel Munafik, Mereka Abaikan Palestina
Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XVII/Cenderawasih Saat Meninjau Langsung Pelaksanaan TMMD
Ada ITE, Dodi: Jempolmu Harimaumu
Kerja Sama PLN-KFC Indonesia: Bikin Nongkrong Makin Asyik Sembari Isi Baterai Kendaraan Listrik