CeritaDepok.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah melakukan pendataan pegawai non ASN hingga 30 Oktober 2022.
Pendataan pegawai non ASN ini sebagai tindak lanjut pemerintah dalam memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam peraturan tersebut, mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pendataan ini juga dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah dari pegawai non ASN pada suatu instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Rusia Dilarang Ikut Euro 2024 Setelah Dicoret UEFA
Pendataan dilaksanakan hingga akhir September 2022 sesuai dengan arahan yang tertera dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Artikel Terkait
Jadwal Acara TV Trans TV hari ini Rabu 21 September 2022. Ada Sweet Daddy, Ketawa Itu Berkah, Rumpi No Secret
Jadwal Acara TV Trans 7 hari ini Rabu 21 September 2022. Ada POV Pasti Obrolan Viral, Enah Bikin Enak, OMG
Vape atau Rokok Konvensional yang Lebih Berbahaya
Di Jakarta Jam Masuk Kantor Akan Diatur, Kapan Berlakunya? Ini Pernyataan Polda Metro Jaya
Banyak Pemain yang Dipanggil Timnas, Thomas Doll Bilang Begini
Rusia Dilarang Ikut Euro 2024 Setelah Dicoret UEFA