CeritaDepok.com – Institusi Polri kembali memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH terhadap para anggotanya yang terbukti melanggar peraturan.
Diketahui, sebanyak empat polisi di Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas (desersi).
Keempat polisi tersebut di antaranya adalah Brigadir Yerisha Manurung yang merupakan anggota Polsek Sepatan dan Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang.
Kemudian, Bripka Andi Randika yang merupakan anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Membeli Hasil Bumi Masyarakat
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Zain menjelaskan bahwa keputusan PTDH itu merupakan bukti tindak tegas Polri sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artikel Terkait
Kenali Gejala Gagal Ginjal pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Staycation dengan Rekan Kantor, Kepala Seksi Dinas Pendidikan Jakbar Dicopot!
Suasana Mencekam Saat Pesawat Lion Air JT-330 Alami Rusak Mesin Di Udara
Valentino Rossi Hadir di MotoGP Valencia 2022, Balapan Lagi?
Hari Listrik Nasional ke-77, PLN Terus Berkomitmen Terangi Negeri
Heboh Seekor Babi Masuk ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI
Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih hari ini Jumat 28 Oktober 2022: Novia Drop Karena Semua Telah Ia Tahu
Sinopsis Bintang Samudera hari ini Jumat 28 Oktober 2022: Buntut Tidak Direstui, Andra Nekat Ancam Bunuh Diri