Terlibat Narkoba 4 Oknum Polisi Tangerang Kota Dipecat Tidak Terhormat

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 08:20 WIB
Ilustrasi Narkoba (Photo by MART PRODUCTION: https://www.pexels.com)
Ilustrasi Narkoba (Photo by MART PRODUCTION: https://www.pexels.com)

CeritaDepok.com – Institusi Polri kembali memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH terhadap para anggotanya yang terbukti melanggar peraturan.

 

Diketahui, sebanyak empat polisi di Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas (desersi).

 

Keempat polisi tersebut di antaranya adalah Brigadir Yerisha Manurung yang merupakan anggota Polsek Sepatan dan Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang.

 

Kemudian, Bripka Andi Randika yang merupakan anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Membeli Hasil Bumi Masyarakat

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

 

"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," katanya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Zain menjelaskan bahwa keputusan PTDH itu merupakan bukti tindak tegas Polri sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Halaman:

Editor: Rubiakto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Santri Dianiaya Senior Di Cibinong

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:51 WIB

59 Pati TNI Resmi Menyandang Pangkat Baru

Selasa, 6 Juni 2023 | 22:39 WIB

Panglima TNI Gelar Reuni 35 Tahun Andalan 88

Minggu, 4 Juni 2023 | 21:31 WIB

Panglima TNI Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI

Minggu, 4 Juni 2023 | 21:20 WIB

21 Ekor Sapi Di Depok Kena Lato-lato

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:37 WIB
X