• Kamis, 28 September 2023

Peluru Nyasar Polisi, Tewaskan Warga Pontianak 

- Kamis, 3 November 2022 | 08:10 WIB
Dor! Pengendara Mobil di Pontianak Tewas Tertembak, Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi Viral di Medsos. (Tangkap layar Twitter/@elizabethlisa76/)
Dor! Pengendara Mobil di Pontianak Tewas Tertembak, Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi Viral di Medsos. (Tangkap layar Twitter/@elizabethlisa76/)

CeritaDepok.com - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengungkapkan kronologi peristiwa peluru nyasar aparat polisi yang mengakibatkan satu pemobil tewas di Pontianak, Kalbar.

Dijelaskan Suryanbodo, dua orang anggota pos lantas berinisial FM dan T sedang berada di Pos Garuda sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya tengah beristirahat usai menjalankan tugas mengatur lalu-lintas.

Salah satu petugas FM, bermaksud ingin membersihkan senjata laras pendeknya karena basah terkena hujan. Seketika, senjata itu meletus.

Baca Juga: Ridwan kamil Apresiasi PLN Serap Listrik Dari TPPAS Legok Nangka

"Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dan triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban atau tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya kepada wartawan.

Korban Suhardi sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawanya tidak tertolong.

Suryabondo menyesalkan peristiwa tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan pelaku akan bertanggung jawab secara hukum.

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik," kata Suryabondo,

Baca Juga: Jadi Tahanan Kejari Serang, Nikita Mirzani Makan Nasi Padang Bersama 700 Narapidana di Rutan

"Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," ujarnya melanjutkan.

Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra mengatakan anggota FM telah melakukan kesalahan fatal karena membersihkan senjata di tempat yang tidak semestinya.

Ia mengatakan protokol dan ketetapan tentang membersihkan senjata api sudah diatur, yaitu di gudang senjata api dan atau lapangan tembak.

"Sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali," ujarnya.

Ia mengatakan, FM terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena lalai dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.***

Editor: Rubiakto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kepala Bakamla RI Resmi Lantik PPPK Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 | 20:32 WIB

Kesang Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Senin, 25 September 2023 | 22:30 WIB

Posisi Cermin di Rumah yang Tepat Menurut Feng Shui

Senin, 25 September 2023 | 22:11 WIB

5 Kiat Dalam Latihan Berkuda

Minggu, 24 September 2023 | 20:23 WIB

Link PDF Formasi PPPK Kemenag 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 22:56 WIB

Panglima TNI Terima Korp Raport 33 Pati TNI

Sabtu, 23 September 2023 | 22:30 WIB
X