CeritaDepok.com - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 24 orang tenaga kesehatan pelaku kasus penimbunan obat Covid 19 untuk dijual kembali.
Parahnya, puluhan tersangka yang diketahui sebagai tenaga kesehatan tersebut nekat mencuri obat Covid 19 dari pasien Covid 19 yang telah meninggal dunia.
Obat Covid 19 yang berhasil dicuri oleh tenaga kesehatan dari pasien Covid 19 yang telah meninggal tersebut kemudian dijual kembali ke pasien Covid 19.
"Modus perawat yang bermain dia mengambil obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia, jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Pertahankan Imunitas Dengan Berlatih Pencak Silat Di Perguruan Silat Cimacan Galuh Mekar, Cinere
Selain mencuri modus lain dari para pelaku tersebut dengan membeli obat di apotek dan rumah sakit dengan harga standar atau murah, seperti yang dilansir dari pikiran-rakyat.com dengan judul berita Terlibat Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Perawat Nekat Curi Obat Pasien yang Sudah Meninggal.
Ternyata kejahatan mereka tersistematis, agar obat dapat dibeli mereka memalsukan surat dokter dan bekerjasama dengan apoteker yang juga menjadi pelaku.
Obat yang sudah berhasil dibeli dari apotek itu kemudian ditimbun untuk kembali diperjualbelikan dengan harga yang sangat tinggi.
Baca Juga: Polres Bogor Menggelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat Yang Terdampak Covid 19
Artikel Terkait
Mulai 27 Desember, Negara di Uni Eropa Laksanakan Vaksinisasi Covi-19
Airlangga Hartarto Pastikan Obat-obatan dan Oksigen untuk Luar Jawa-Bali Masih Aman
Timbun Obat Covid-19, 24 Perawat dan Apoteker Diringkus Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap 24 Penimbun Obat Terapi Covid-19, Termasuk Perawat