• Jumat, 22 September 2023

Penting! Berikut Daftar Harga Denda Tilang Elektronik

- Selasa, 6 Desember 2022 | 23:15 WIB
Ilustrasi Seorang pengendara sepeda motor sedang menerima surat tilang dari polisi di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, dibawah Jembatan Layang Taman Ria, karena penumpangnya tidak mengenakan helm.  (Satrio Nusantoro)
Ilustrasi Seorang pengendara sepeda motor sedang menerima surat tilang dari polisi di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, dibawah Jembatan Layang Taman Ria, karena penumpangnya tidak mengenakan helm. (Satrio Nusantoro)

CeritaDepok.com - Pihak kepolisian kini memberlakukan tilang elektronik sebagai pengganti tilang konvensional yang dulu dilakukan.

 

Karena kebijakan tilang konvensional sudah diganti, maka tilang elektronik ini akan diberlakukan. Caranya pelanggar lalu lintas akan disasar menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE) atau bisa juga dengan menggunakan smartphone yang dipegang oleh aparat.

 

Berhubung tilang tak lagi dilakukan secara konvensional, maka penindakan tilang elektronik akan dilakukan secara online di mana surat tilang langsung dikirim ke rumah masing-masing diikuti jumlah denda yang harus dibayar.

Baca Juga: Langganan Banjir Di Depok Jaya, Sudah 10 Tahun Bila Hujan Banjir Selalu Datang

 

Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Untuk denda terendah dari proses tilang elektronik akan diberikan pada sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat siang hari.

 

Sementara itu yang tertinggi akan diberikan pada pengemudi yang dengan sengaja menggunakan ponsel saat berkendara.

 

Berikut adalah besaran denda tilang elektronik dari yang termurah hingga termahal dirangkum dari UU LLAJ pada Selasa, 6 Desember 2022:

 

Halaman:

Editor: Rubiakto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TNI Merangkul Pendemo di Rempang

Selasa, 19 September 2023 | 22:36 WIB

Isu Muscab Ulang, Dibantah Pengurus Pemuda Pancasila

Senin, 18 September 2023 | 14:37 WIB
X