Awas, Gelar Hajatan Sampai Tutup Jalanan Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan KUHP Baru

- Jumat, 9 Desember 2022 | 23:30 WIB
Sering Lihat Jalan Ditutup Karena Ada Orang Punya Hajatan, Ternyata Ini Hukumnya kataa Buya Yahya Dalam Islam
Sering Lihat Jalan Ditutup Karena Ada Orang Punya Hajatan, Ternyata Ini Hukumnya kataa Buya Yahya Dalam Islam

CeritaDepok.com - Pemerintah baru saja mensahkan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada Selasa, 7 Desember 2022. Aturan baru ini membahas mengenai berbagai hal, salah satunya acara pernikahan yang diselenggarakan di fasilitas umum.

Perlu diketahui di Indonesia kerap kali seseorang menyelenggarakan acara pernikahan yang dilakukan di jalanan-jalanan umum.

Pernikahan di jalanan umum ini kerap kali jadi permasalahan karena menggangu akses jalan masyarakat yang hendak beraktivitas.

Tetapi kini, dengan disahkannya KUHP baru pada Desember 2022, aktivitas pernikahan yang dilakukan di jalanan bisa saja dikenai denda hingga Rp10 juta atau bahkan si penyelenggara masuk penjara.

Baca Juga: NPWP dan NIK Mulai Diintegrasikan, KPP Pratama Depok Beri Penjelasan

Aturan tersebut diatur dalam KUHP baru dan dijelaskan dalam pasal 274 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian.

Meskipun tak dijelaskan secara spesifik soal acara pernikahan, tetapi aturan ini menyinggung soal pihak yang menyelenggarakan pesta di jalan umum atau tempat umum.

KUHP pasal 274 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi aturan baru tersebut.

Soal denda kategori II selanjutnya dijelaskan dalam pasal 79 ayat 1 RUU KUHP.

Jika seseorang melakukan pelanggaran pada denda kategori II, maka akan dikenai denda hingga Rp10 juta.

Kemudian, ketentuan ini bisa berubah jadi penjara bagi si penyelenggara pernikahan jika imbas acara tersebut menimbulkan keonaran.

Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 274 ayat 2 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tutur aturan tersebut.***

Editor: Rubiakto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Santri Dianiaya Senior Di Cibinong

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:51 WIB

59 Pati TNI Resmi Menyandang Pangkat Baru

Selasa, 6 Juni 2023 | 22:39 WIB

Panglima TNI Gelar Reuni 35 Tahun Andalan 88

Minggu, 4 Juni 2023 | 21:31 WIB

Panglima TNI Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI

Minggu, 4 Juni 2023 | 21:20 WIB

21 Ekor Sapi Di Depok Kena Lato-lato

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:37 WIB
X