CeritaDepok.com – Terdapat kebiasaan yang berbeda dalam hal pemakaman jenazah di Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Jenazah di Desa Trunyan tidak dikubur atau dikremasi, tetapi hanya diletakkan di bawah pohon Taru Menyan, yang mampu menghilangkan bau jenazah.
Terdapat aturan dan syarat pemakaman di Desa Trunyan, salah satunya jumlah jenazah di bawah pohon Taru Menyan tidak boleh lebih dari sebelas orang. Kemudian, orang meninggal tersebut wajib meninggal secara wajar, telah menikah, dan anggota tubuh lengkap.
Orang-orang yang meninggal dengan kondisi tersebut akan dimakamkan secara mepasah atau ditaruh di bawah pohon Taru Menyan. Wilayah pemakaman di sana disebut Sema Wayah.
Baca Juga: DPR Nilai Anggaran Pengangkatan Guru PPPK Kurang
Bagi yang tidak memenuhi syarat, Desa Trunyan memiliki dua wilayah lain untuk proses pemakamakannya. Pertama, Sema Muda untuk anak kecil atau orang dewasa yang belum menikah. Kedua, Sema Bantas untuk yang meninggal secara tidak wajar atau anggota tubuhnya tidak lengkap karena penyakit.
Jenazah di Desa Trunyan diletakkan dengan hanya ditutupi kain putih. Meski begitu, jenazah tidak menimbulkan bau busuk dan tidak dihinggapi serangga. Fenomena tersebut karena adanya pohon Taru Menyan, yang mampu menetralisir bau.***
Artikel Terkait
Jadwal Acara TV Trans TV hari ini Selasa 20 Desember 2022. Ada Brownis Obrowlan Manis, Dunia Punya Cerita
Jadwal Acara TV Trans 7 hari ini Selasa 20 Desember 2022. Ada Enah Bikin Enak, Mancing Mania, Jejak Si Gundul
Jadwal Acara TV ANTV, SCTV, GTV, Indosiar, MNCTV, RCTI, NET TV, Trans TV, Trans 7, Selasa 20 Desember 2022
Gelar Apel Siaga Nataru, PLN Siap Pasok Listrik Andal dan Petugas yang Siaga Layani Pelanggan
Vaksinasi PMK di kandang CV Puput Bersaudara oleh DKP3 Kota Depok.
DPR Nilai Anggaran Pengangkatan Guru PPPK Kurang