CeritaDepok.Com, Depok - Apa kegunaan SWDKLLJ.....?
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?
Coba anda cermati STNK kendaraan.
Saat anda membayar pajak kendaraan, otomatis anda akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?
Kegunaannya untuk apa..... ?
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nah , dengan membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan,maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.
Baca Juga: Komisi Penyiaran Indonesia Harus Menjamin Hak-Hak Korban dan Membrikan Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... !
Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
- 36/PMK.010/2008 dan
- 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
Baca Juga: Edukasi Prokes dari Aku Badut Indonesia di Hari Pertama Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-
Bagaimana cara utk dapatkan santunan tersebut.... ?
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.