CeritaDepok.com, Depok - Sebagian masyarakat di Indonesia beranggapan kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang atau tidak dibayar pajaknya akan lolos dari ditilang polisi, apakah benar demikian ?
Yang perlu diketahui, STNK sudah seharusnya diperpanjang setiap lima tahun sekali dan setiap tahunnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.
Tapi meski demikian, banyak juga orang beranggapan kalau tidak bayar PKB bisa bebas dari tilang polisi asal STNK masih hidup.
Bahkan, sering sekali pengendara baik motor atau mobil, adu argumentasi dengan pihak kepolisian dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Baca Juga: Beberapa Daerah yang Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2021
Banyak pengendara masih memakai alasan mengenai tugas polisi yang tidak boleh memasuki raanah mengurus soal pajak kendaraan.
Nah pecinta CeritaDepok.com, siapa sih yang sebenarnya berhak menyita STNK kalau pengguna kendaraan tidak atau telat membayar pajak tahunan?
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada media, Jumat (6 Agustus 2021) kemarin.
Untuk masyarakat ketahui, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi keterangan bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Simak Syarat dan Ketentuanya
Artikel Terkait
Ini Lima Lokasi Jadwal SIM Keliling di Jakarta 28 Juli, Wajib Jaga Protokol Kesehatan
Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 29 Juli, Wajib Prokes
Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Juli 2021, Mulai 08.00 Hingga 14.00 WIB
Simak, Informasi Pelayanan Perpanjangan SIM di Satlantas Polres Metro Depok