• Jumat, 29 September 2023

Tanpa Perlu Calo dan Repot Urusan Dokumen, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Aplikasi SIGNAL

- Selasa, 7 September 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi STNK. Polri telah meluncurkan layanan baru yang diberi nama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis Korlantas Polri. /CeritaDepok.com/Julian AR
Ilustrasi STNK. Polri telah meluncurkan layanan baru yang diberi nama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis Korlantas Polri. /CeritaDepok.com/Julian AR

CeritaDepok.com - Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, pelayanan masyarakat pun semakin mudah. Salah satunya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari situs Samsatdigital, Selasa, 7 September 2021, per September 2021, Polri meluncurkan layanan baru yang diberi nama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis Korlantas Polri.

SIGNAL membuat proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih cepat dan juga mudah. Kemudian, dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan pun tidak perlu direpotkan urusan fotocopy dan membawa dokumen ke Samsat, seperti STNK, BPKB maupun KTP. Yang lebih utama adalah tidak perlu melalui jasa perantara atau calo lagi.

Melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Hotel di Depok Jual Kamar Cuma Rp6000 Per malam

Adapun cara penggunannya yakni,

  1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)
  2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
  3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya

4.Masukkan foto KTP

  1. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
  2. Masukan OTP yang dikirim dari SMS
  3. Registrasi telah berhasil sampai di sini
  4. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi

Baca Juga: Bertemu Ketua Parlemen Austria dan Vietnam, Puan Maharani Bicara Penanganan Covid-19

Kendaraan Pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Kendaraan Non-Pribadi

Halaman:

Editor: Julian AR

Sumber: Samsatdigital

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kumpulan Quotes Percintaan yang Wajib Diketahui

Rabu, 27 September 2023 | 22:47 WIB

10 Hal yang Perlu Dipersiapkan Wanita Sebelum Menikah

Sabtu, 23 September 2023 | 23:57 WIB

Pesona Sawah Terasering Desa Cisalada Bogor

Senin, 11 September 2023 | 22:14 WIB

Sebuah Percikan Permenungan: SHARING SESSION

Minggu, 3 September 2023 | 21:29 WIB

Tip agar Bisa Jadi Inspirasi bagi Orang di Sekitar

Kamis, 24 Agustus 2023 | 21:28 WIB

5 Shio Paling Rajin Bangun Pagi

Kamis, 24 Agustus 2023 | 21:03 WIB

Beberapa Tips Miliki Keuangan Sehat

Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:38 WIB

10 Makanan yang Diharamkan dalam Islam

Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:32 WIB

Beberapa Ide Usaha yang Pasti Hasilkan Cuan

Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:11 WIB
X