CeritaDepok.com - Anak merupakan suatu anugrah serta titipan dari Allah untuk orang tua. Orang tua memiliki kewajiban untuk merawat, membimbing, dan membiayai sang anak.
Terkadang, karakter dari setiap anak berbeda-beda. Ada yang patuh terhadap perintah. Ada pula yang membangkang atau tidak patuh.
Ketika menghadapi anak yang tidak patuh, tidak jarang orang tua akan terpancing amarahnya. Amarah tersebut kadang datang diluar kendali, bahkan ada orang tua yang tanpa sengaja memukul seorang anak.
Dalam kajian, Ustadz Khalid Basalamah mengungkap cara mendidik anak yang membangkang orang tua. Dilansir dari video YouTube Gazwah TV yang diunggah pada tanggal 27 Januari 2022, inilah penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Tanggapi Soal 'SCBD', Kepala Bappeda Depok: Mereka dari Kabupaten Bogor
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, ada cambukan atau pukulan yang diperbolehkan. "Jadi ada cambukan yang dibolehkan atau orang tua kepada anak," ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menganjurkan ketika anak berusia 7 tahun, maka perintahkan anak tersebut untuk melakukan shalat.
Namun, apabila sang anak membangkang, maka orang tua diperbolehkan memukul pada usia 10 tahun. Dengan syarat, pukulannya tidaklah boleh berbekas. Pukulan yang khusus dari orang tua kepada sang anak ini seperti suami kepada istrinya.
Baca Juga: Indonesia - Tiongkok Perbaharui Kerjasama di Bidang Kelautan
“Tapi pukulannya tidak boleh berbekas khusus pukulan orang tua kepada anak dan juga suami pada istri ini tidak boleh berbekas,” kata Ustadz Khalid Basalamah.
Tidak hanya itu, Nabi Muhammad SAW juga menyarankan agar menjauhi wajah, dan tidak disertai dengan menjelekkan bahkan menghina.
“Itu semua batasan tentang masalah memukul ini,” tutup Ustadz Khalid Basalamah.***
Artikel Terkait
Kunjungi Tiongkok Jokowi dan Xi Jinping Teken 7 Poin Kesepakatan
MUI Duga Citayam Fashion Week Disusupi LGBT
Indonesia - Tiongkok Perbaharui Kerjasama di Bidang Kelautan
Bonge Buka Suara Tidak Pernah Diberi Uang Rp500 Juta oleh Baim Wong
Tanggapi Soal 'SCBD', Kepala Bappeda Depok: Mereka dari Kabupaten Bogor