• Jumat, 29 September 2023

Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

- Kamis, 7 September 2023 | 22:55 WIB
Ilustrasi BPKB (Tim Kreatif)
Ilustrasi BPKB (Tim Kreatif)

Ceritadepok.com, Depok - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dokumen penting yang mencatat kepemilikan sah atas kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.

Oleh karena itu, BPKB harus disimpan dengan baik dan tidak boleh hilang atau rusak. Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa BPKB selalu dalam kondisi yang baik dan diperbaiki jika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan.

Namun jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada BPKB maka harus segera diurus untuk menghindari masalah hukum dan administrasi yang lebih serius.

Baca Juga: 10 Makanan Tradisional Jawa Barat Yang Bikin Lidah Bergoyang

Langkah awal yang perlu dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak yaitu, mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda tangan bukti seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.

Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tertulis pada pasal 32 regulasi ini disebutkan, bahwa BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.

Baca Juga: 6 Teknik Dasar Memasak

Berikut cara mengurus BPKB yang hilang

Persyaratan mengganti BPKB yang hilang, harus melengkapi sejumlah persyaratan. Syaratnya adalah dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selain itu juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:

1. Untuk perseorangan, melampirkan:

  • Kartu Tanda Penduduk bagi:

- Warga Negara Indonesia atau

- Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan karti izin tinggal tetap

  • Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas

Baca Juga: 5 Bahaya Tidur dengan Lampu Menyala

2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

Halaman:

Editor: Satrio Nusantoro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resep Tom Kha Gai, Sup Ayam Terlezat di Dunia

Kamis, 28 September 2023 | 22:03 WIB

Ucapan Maulid Nabi Sebagai Doa Bagi Sesama Umat Islam

Rabu, 27 September 2023 | 22:15 WIB

Ucapan Perayaan Maulid Nabi Disertai Doa

Rabu, 27 September 2023 | 22:06 WIB

Resep Membuat Pancake Pandan

Rabu, 27 September 2023 | 20:44 WIB

Resep Membuat Pancake Durian

Rabu, 27 September 2023 | 20:40 WIB

Resep Membuat Pancake Lipat

Rabu, 27 September 2023 | 20:37 WIB

Jenis Kopi Untuk Menurunkan Berat Badan

Minggu, 24 September 2023 | 21:56 WIB

Apakah Benar Lidah Jerapah Berwarna Biru?

Minggu, 24 September 2023 | 21:09 WIB

6 Cara Mengecek Keaslian Emas

Minggu, 24 September 2023 | 20:17 WIB

10 Jenis Sapi Yang Paling Sering Ditemukan di Dunia

Sabtu, 23 September 2023 | 23:25 WIB

Tips Mengusir Kucing Jantan yang Suka Mengejar Betina

Sabtu, 23 September 2023 | 23:17 WIB
X