Ceritadepok.com, Depok - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dokumen penting yang mencatat kepemilikan sah atas kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
Oleh karena itu, BPKB harus disimpan dengan baik dan tidak boleh hilang atau rusak. Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa BPKB selalu dalam kondisi yang baik dan diperbaiki jika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan.
Namun jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada BPKB maka harus segera diurus untuk menghindari masalah hukum dan administrasi yang lebih serius.
Baca Juga: 10 Makanan Tradisional Jawa Barat Yang Bikin Lidah Bergoyang
Langkah awal yang perlu dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak yaitu, mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda tangan bukti seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.
Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tertulis pada pasal 32 regulasi ini disebutkan, bahwa BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.
Baca Juga: 6 Teknik Dasar Memasak
Berikut cara mengurus BPKB yang hilang
Persyaratan mengganti BPKB yang hilang, harus melengkapi sejumlah persyaratan. Syaratnya adalah dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selain itu juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:
1. Untuk perseorangan, melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk bagi:
- Warga Negara Indonesia atau
- Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan karti izin tinggal tetap
- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
Baca Juga: 5 Bahaya Tidur dengan Lampu Menyala
2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
Artikel Terkait
Status Pajak Progesif Kendaraan Dapat Dilihat Dari STNK
Resep Membuat Siomay Ayam Udang
Resep Membuat Siomay Ayam
Resep Membuat Siomay Tenggiri
Resep Membuat Siomay Ikan Gabus
Siantar Top Buka Kesempatan Emas untuk Pelamar Berusia 30 Tahun ke Atas
Beberapa Jurusan Pendidikan Terbaik di Indonesia Disertai Biaya Kuliahnya
5 Bahaya Tidur dengan Lampu Menyala
6 Teknik Dasar Memasak
10 Makanan Tradisional Jawa Barat Yang Bikin Lidah Bergoyang