CeritaDepok.com - Tarif angkutan umum dalam Kota Depok naik Rp 1.000 hingga Rp 1.500 untuk semua trayek. Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk penyesuaian dari kenaikan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan badan usaha angkutan seperti DPC Organda Kota Depok.
Langkah dilakukannya untuk mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum pasca pemerintah mengumumkan kenaikkan harga BBM. Dan juga sebelum Dishub melakukan perhitungan penyesuaian tarif angkutan dalam kota.
“Alhamdulillah sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan," katanya.
Baca Juga: Gunakan 6 Ramuan Herbal Ini, Untuk Daya Tahan Tubuh Dimusim Hujan
Menurutnya Eko, munculnya angka tersebut dengan mempertimbangkan biaya operasional kendaraan (BOK), yang terdiri dari beberapa komponen diantaranya suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum dalam kota di wilayah sekitar.
Artikel Terkait
NCT Dream Banjir Pujian, The Dream Show 2 Digelar Dua Hari
Introvert Wajib Masuk! Punya Waktu Menyendiri Itu Penting
Berikut Daftar Tarif Ojol yang Sudah Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022
Begini Cara Kerja Motor Listrik, Alternatif Saat BBM Naik
Gunakan 6 Ramuan Herbal Ini, Untuk Daya Tahan Tubuh Dimusim Hujan