CeritaDepok.com - Pemerintah Kota Depok secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot). Aturan itu telah tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Perwal tersebut telah ditetapkan pada 8 September 2022, sebagai evaluasi tarif dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang digunakan oleh angkutan perkotaan di Kota Depok.
Dalam Perwal juga telah ditetapkan sejumlah besaran tarif penumpang pada 24 trayek yang ada di Kota Depok. Namun Khusus untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp 3.000
Baca Juga: Berbagai Generasi Menari Di Kampus FIB UI
Untuk puluhan trayek angkutan perkotaan itu antara lain kode trayek D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp 5.000, kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000.
Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp 6.000.
Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok - Citayam - Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.05A Bojong Gede - GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 10.700 dan kode trayek D.06 Terminal Depok - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.
Lalu kode trayek D.07 Terminal Depok - Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp 6.500, kode trayek D.07A Terminal Depok - Pitara - Citayam PP bertarif Rp 6.500.
Artikel Terkait
Wuling Keluarkan Mobil Listrik Tipe Air Ev, Inilah Rincian Harga dan Spesifikasinya
Berbagai Generasi Menari Di Kampus FIB UI
Simak! Berikut Mobil di atas 1.400 CC yang Tak Boleh Mengisi Pertalite
Arema FC Kena Sanksi Akibat Flare, Berapa Dendanya?
Tips Menghadapi Anak Susah Diatur dan Keras Kepala, Ustadz Khalid Basalamah Bilang Begini