CeritaDepok.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setiap tahunnya membantu warga pra sejahtera untuk memiliki rumah layak huni. Sejak tahun 2017, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) sudah menggulirkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.
"Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," jelasnya.
Baca Juga: Sekda Depok Pantau Harga Komoditas di Pasar Sukatani
Dudi melanjutkan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH. Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.
Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.
Artikel Terkait
Bersama Masyarakat Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bahu-Membahu Membuat Honai
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Turut Berpartisipasi Dalam Acara Pameran UKM di Distrik Pirime
Babinsa Koramil 1714-02/Ilu Laksanakan Komsos dan Bagikan Sembako
Babinsa Koramil 1710-04/Tembagapura Hadiri Dan Amankan Jalannya Acara Adat Bakar Batu
Sering Pulang Malam, Ferdy Sambo Pisah Rumah dengan Istri
Calon Ketua LPM Ngamuk, Sudah Kasih Uang Tapi Tidak Menang, Siap Dipenjara Bareng
Konser Blackpink dan Raisa di GBK Terancam Batal Setelah FIFA Surati PSSI
Disubsidi, Harga Motor Listrik Bakal Lebih Murah Tahun Depan
Sekda Depok Pantau Harga Komoditas di Pasar Sukatani