Upah Minimum Kota Depok Tahun 2023 Naik 7,25 Persen

- Minggu, 29 Januari 2023 | 23:46 WIB
Ratusan buruh pabrik rokok di Kebumen telah menerima BLT sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.  (Pemkab Kebumen)
Ratusan buruh pabrik rokok di Kebumen telah menerima BLT sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. (Pemkab Kebumen)

CeritaDepok.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Kota Depok sebesar 7,25 persen. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemprov Jabar sudah menaikan UMK Depok tahun 2023 sekitar 7,25 persen. Langkah itu menjadikan UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar.

UMK Depok 2023 naik sekitar Rp 317.262 dari sebelumnya Rp 4.377.231 menjadi Rp 4.694.493. Kami lihat Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke-4 di Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Penyintas Gempa Cianjur, Pegawai PLN Mengajar di Sekolah Darurat

Dikatakannya, dengan kenaikan UMK tersebut, Thamrin berharap, perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja. Dengan begitu, dapat menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan akan lebih baik.

Thamrin menambahkan, masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja atas keberatan mereka terhadap nilai UMK Depok.

“Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami terkait tidak mampunya pembayaran pekerja sesuai UMK karena masalah finasial,” katanya.

Baca Juga: Brigade Nasional Berkomitmen Dukung Presiden Jokowi dalam Memberantas Radikalisme dan Intoleransi

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 Rp 4.694.493.

“Secara umum kami menerima keputusan tersebut biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai,” tandas Wido.***

 

Editor: Rubiakto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cucurak Jelang Puasa di Bakul Budaya FIB UI

Jumat, 24 Maret 2023 | 04:57 WIB

Bekam, Obat Umat Islam

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:30 WIB

Lalu Lintas Kota Depok Bisa Dipantau Lewat 125 CCTV

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:04 WIB

Anak SMP Ubah Limbah Plastik Jadi Barang Ekonomis

Senin, 27 Februari 2023 | 21:10 WIB

Warga Depok Sudah Dicoklit, Siap Ikut Pemilu

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:42 WIB

Pelatihan Make Up Khusus Panggung Di Bakul Budaya FIB UI

Minggu, 26 Februari 2023 | 11:57 WIB

Partai Ember Dijalankan Di Beji Depok

Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:27 WIB

Pemerintah Kota Depok Dorong Ekonomi Digital

Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:28 WIB

Kota Depok Sudah Miliki 340 Bank Sampah

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:35 WIB
X