• Kamis, 28 September 2023

8 Tips Kelola Uang THR

- Sabtu, 15 April 2023 | 12:28 WIB
Ilustrasi Uang (Satrio Nusantoro)
Ilustrasi Uang (Satrio Nusantoro)

Ceritadepok.com, Depok - THR diberikan oleh karyawan untuk memenuhi kebutuhan mereka selama perayaan Lebaran. Karyawan mendapatkan THR maksimal H-7 lebaran berdasarkan aturan Kemenaker

Seringkali, uang THR yang masuk langsung dipakai untuk belanja. Mulai dari hampers sampai Calla The Label di Blibli. Ditambah banyaknya promo lebaran sangat menggugah selera untuk membeli.

Kurangnya perencanaan keuangan membuat uang THR lenyap begitu saja. Padahal kehidupan masih terus berjalan, terutama setelah peCerrayaan lebaran.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, SCTV, GTV, Indosiar, MNCTV, RCTI, NET TV, Trans TV, Trans 7, Sabtu 15 April 2023

Cara Mengelola Uang THR dengan Baik

Uang THR tidak akan hilang apabila diperlakukan seperti dengan gaji bulanan. Membuat rencana pengeluaran yang diprioritaskan. Berikut ini adalah berbagai langkah pengaturan uang THR agar tidak lenyap.

1. Langsung sisihkan Uang THR ke dalam tabungan

Hampir 90 persen warga Indonesia yang mendapatkan uang THR langsung dipakai untuk belanja. Sedangkan sisanya baru dialihkan ke dalam tabungan maupun investasi. Pola ini membuat uang THR habis begitu saja, bahkan bisa kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Bangkit Dari Pantai

Mengetahui hal ini, Anda perlu mengubah pola perlakuan uang THR. Fungsi dari uang THR untuk memenuhi kebutuhan Anda ketika merayakan lebaran. Dan setelah lebaran, Anda masih menjalankan kehidupan seperti biasa.

Agar tidak kehabisan uang setelah perayaan Lebaran, Anda dapat mengalihkan ke tabungan atau reksadana. Beragam aplikasi tabungan digital dan investasi dapat dicapai sesuai kebutuhan.

2. Atur pengeluaran

Membuat budgeting uang THR mampu mengatasi pengeluaran berlebih. Perlakukan uang THR seperti halnya gaji bulanan.

Baca Juga: Meriahnya Pentas Keliling Ramadan Huma Rumil Di Ciputat

Anda dapat memakai berbagai metode pengeluaran, salah satunya dengan memakai aturan 4-3-2-1. Aturan 4-3-2-1 artinya 40% untuk kebutuhan sehari-hari, 30% untuk pembayaran tagihan, 20% untuk dana darurat dan investasi maupun tabungan, dan 10% untuk kegiatan amal.

Halaman:

Editor: Satrio Nusantoro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 8 Oktober 2023

Senin, 25 September 2023 | 22:49 WIB

Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

Senin, 25 September 2023 | 22:40 WIB

KAI Logistik Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1

Minggu, 24 September 2023 | 20:30 WIB

Sampai Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka?

Sabtu, 23 September 2023 | 22:42 WIB

Cara Daftar QRIS GoPay untuk Usaha Rumahan

Minggu, 3 September 2023 | 22:34 WIB

Berikut ini Tips Investasi untuk Investor Pemula

Minggu, 3 September 2023 | 22:14 WIB

Pertalite Akan Dihapus Tahun 2024 Mendatang

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:56 WIB

8 Tips Kelola Uang THR

Sabtu, 15 April 2023 | 12:28 WIB
X