CeritaDepok.Com, Jakarta - Rumus Menghitung Pesangon PHK Karyawan Tetap
Cara menghitung pesangon karyawan tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat mudah jika memahami rumus perhitungan pesangon PHK.
Informasi seputar pesangon PHK karyawan tetap, termasuk perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup memang banyak dicari pembaca.
Karena itu, informasi kali ini akan membantu pembaca memahami ketentuan terkait rumus perhitungan pesangon PHK, khususnya tentang pesangon PHK karyawan tetap.
Hak karyawan akibat PHK
Perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).
Baca Juga: Ragam Ekspresi Bahagia Dari Aktivis Seni Budaya Usai Lahirnya Pakar Kebudayaan Batak
Artikel Terkait
Info Lowongan Kerja : Astra Daihatsu Membuka Lowongan Program Management Trainee (MT) hingga 31 Januari 2022
Info Lowongan Kerja : Ruangguru Membutuhkan Beberapa Posisi Bidang untuk Penempatan Jakarta
Info Lowongan Kerja : Awal Tahun 2022, Indofood Buka Lowongan Kerja untuk 7 Posisi
Info Lowongan Kerja : Cek Segera Kao Indonesia Membuka Lowongan Khusus bagi Fresh Graduate D3-S1
Info Lowongan Kerja : PT Astra Honda Motor Membuka Lowongan Untuk Lulusan S1. Ada 7 Formasi, Simak Syaratnya