CeritaDepok.com- Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar) yang memiliki kendaraan bermotor, karena mulai 1 Agustus 2021 ada program pemutihan pajak.
Program ini hadir lewat program Triple Untung Plus dengan keuntungan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu juga bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di program Triple Untung Plus.
Baca Juga: Warga Luar Masuk ke Kabupaten Bandung akan Diwajibkan Tunjukan Sertifikat Vaksin
"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya.
"Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif," kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pada situs resmi pemerintahan Jabar pada Jumat, 30 Juli 2021 kemarin.
Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat.com dengan judul Asyik! Mulai Besok Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Simak Syarat dan Ketentuanya
Baca Juga: Ade Yasin Sampaikan Strategi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Forum Nasional
Relaksasi yang diberikan terdapat beberapa program.
Artikel Terkait
Kolaborasi, Ringankan Beban Warga Kota Bogor di Masa Pandemi
Hipmikimdo Bantu Ibu Hamil dimasa PPKM level 4
Saat Pandemi Covid 19 Jalan Rusak Berat di Kabupaten Bogor Bertambah Menjadi 13,3 Kilometer
Ade Yasin Sampaikan Strategi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Forum Nasional
Warga Luar Masuk ke Kabupaten Bandung akan Diwajibkan Tunjukan Sertifikat Vaksin