Ceritadepok.com, Jakarta - Inilah cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seleksi CPNS 2023.
Diketahui, calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 perlu menyiapkan sejumlah berkas, salah satunya SKCK.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan, dokumen SKCK pada rekrutmen CPNS sebelumnya dibutuhkan saat pemberkasan pasca seleksi.
Baca Juga: Deklarasi Damai untuk Pemilu 2024
Namun demikian, SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi CPNS.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pasca seleksi," ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Pesona Sawah Terasering Desa Cisalada Bogor
Pihaknya menambahkan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui persyaratan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini secara detail.
"Lebih lanjut syarat detailnya untuk seleksi CASN 2023 masih menunggu Peraturan Menpan-RB terkait pengadaan CASN tahun ini," ujarnya.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023?
Cara membuat SKCK untuk seleksi CPNS bisa dilakukan secara online maupun offline.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Barat Five Night at Freddy's
Perlu diketahui bahwa untuk seleksi CPNS, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Kepolisian Resor atau Polres setempat.
Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.
Artikel Terkait
5 Hal Aneh yang Ditakuti Kucing
13 Cara Mengusir Tikus Membandel di Rumah
5 Tahapan Pacaran Yang Dirasakan Semua Pasangan
Film Horor yang Akan Tayang di Bulan Oktober 2023
Sinopsis Film Horor Indonesia Bangku Kosong : Ujian Terakhir
Sinopsis Film Horor Barat The Exorcist: Believer
Sinopsis Film Horor Indonesia Indigo
Sinopsis Film Horor Barat Five Night at Freddy's
Pesona Sawah Terasering Desa Cisalada Bogor
Deklarasi Damai untuk Pemilu 2024