Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024

- Selasa, 12 September 2023 | 18:57 WIB
kalender 2024 (Istimewa)
kalender 2024 (Istimewa)

Ceritadepok.com, Depok - Pemerintah telah mengumumkan jika ada 27 libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengadakan rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Wakil Menteri Agama telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Itu artinya, keputusan jumlah hari libur dan cuti bersama tahun depat didasarkan pada SKB 3 Menteri.

Baca Juga: SKCK Jadi Syarat untuk Daftar CPNS 2023

Pada tahun 2024, tercatat ada 17 haru libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang akan diberikan kepada pekerja di Indonesia.

"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Muhadjir, dalam konferensi pers, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Selasa (12/9/2023).

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.

Baca Juga: Deklarasi Damai untuk Pemilu 2024

Jika mengacu pada tahun 2023, beberapa hari libur nasional yang termasuk ke dalam 17 hari tersebut antara lain, tahun baru, tahun baru imlek, israj mikraj, nyepi, wafat isa almasih, natal, hari raya idul fitri, kenaikan isa almasih.

Kemudian adapula waisak, idul adha, tahun baru islam, kemerdekaan, dan beberapa tambahan lainnya.

Sementara untuk cuti bersama mengacu pada tahun 2023 dan sudah menjadi pakem, antara lain cuti bersama lebaran, cuti bersama natal, cuti bersama waisak dam imlek.

Editor: Satrio Nusantoro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Membuat Paspor Terbaru 2023

Kamis, 28 September 2023 | 22:21 WIB

Perkiraan Waktu Proses Perpanjangan SIM Secara Online

Rabu, 27 September 2023 | 22:29 WIB

Kemenkes RI Buka Lowongan 7.249 Formasi CASN dan PPPK

Minggu, 24 September 2023 | 22:04 WIB

Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023

Minggu, 24 September 2023 | 20:09 WIB

Cara Cek Tarif Jalan Tol Secara Online Dengan Mudah

Sabtu, 23 September 2023 | 23:35 WIB

Alasan Pendaftaran CPNS 2023 Diundur

Sabtu, 23 September 2023 | 23:04 WIB

3 Tips Unggah Dokumen CPNS 2023 Agar Tidak Lemot

Sabtu, 23 September 2023 | 23:01 WIB

Syarat Untuk Membuat SIM B1

Rabu, 20 September 2023 | 20:47 WIB

Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Rabu, 20 September 2023 | 19:54 WIB

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023

Senin, 18 September 2023 | 07:41 WIB

Link Terbaru Untuk Pendaftaran dan Jadwal CPNS 2023

Minggu, 17 September 2023 | 19:58 WIB

Cara Cek Formasi CPNS 2023 di Situs SSCASN

Jumat, 15 September 2023 | 21:12 WIB

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Serta Syarat Pembuatannya

Selasa, 12 September 2023 | 20:11 WIB

SKCK Jadi Syarat untuk Daftar CPNS 2023

Selasa, 12 September 2023 | 18:51 WIB

Contoh Soal Materi TKP untuk Menghadapi Tes CPNS 2023

Minggu, 3 September 2023 | 22:42 WIB
X