Biaya Perpanjangan SIM A dan C Serta Syarat Pembuatannya

- Selasa, 12 September 2023 | 20:11 WIB
Ilustrasi SIM (Satrio Nusantoro)
Ilustrasi SIM (Satrio Nusantoro)

Ceritadepok.com, Depok - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengemudi sebagai bukti registrasi dan identifikasi.

Setiap pengemudi yang berkendara di Indonesia wajib memiliki SIM. Namun, biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang dibuat.

Syarat Pembuatan SIM

Pemohon SIM harus memenuhi beberapa syarat administrasi yang telah diatur oleh pihak berwenang. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SIM sebagaimana disarikan dari berbagai sumber.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  • Pemohon wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta aktif. Ini adalah langkah untuk mendukung kebijakan pemerintah yang memastikan pemohon SIM menjadi peserta JKN.
  • Pemohon yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri harus melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

Baca Juga: Air Putih yang Perlu Diminum Setelah Bangun Tidur

Biaya Pembuatan SIM

Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

1. SIM Baru dan Peningkatan Golongan

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM A UMUM: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BI UMUM: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM BII UMUM: Rp 120.000

Baca Juga: SKCK Jadi Syarat untuk Daftar CPNS 2023

2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak

  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM A UMUM: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI UMUM: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM BII UMUM: Rp 80.000

Editor: Satrio Nusantoro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Membuat Paspor Terbaru 2023

Kamis, 28 September 2023 | 22:21 WIB

Perkiraan Waktu Proses Perpanjangan SIM Secara Online

Rabu, 27 September 2023 | 22:29 WIB

Kemenkes RI Buka Lowongan 7.249 Formasi CASN dan PPPK

Minggu, 24 September 2023 | 22:04 WIB

Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023

Minggu, 24 September 2023 | 20:09 WIB

Cara Cek Tarif Jalan Tol Secara Online Dengan Mudah

Sabtu, 23 September 2023 | 23:35 WIB

Alasan Pendaftaran CPNS 2023 Diundur

Sabtu, 23 September 2023 | 23:04 WIB

3 Tips Unggah Dokumen CPNS 2023 Agar Tidak Lemot

Sabtu, 23 September 2023 | 23:01 WIB

Syarat Untuk Membuat SIM B1

Rabu, 20 September 2023 | 20:47 WIB

Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Rabu, 20 September 2023 | 19:54 WIB

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023

Senin, 18 September 2023 | 07:41 WIB

Link Terbaru Untuk Pendaftaran dan Jadwal CPNS 2023

Minggu, 17 September 2023 | 19:58 WIB

Cara Cek Formasi CPNS 2023 di Situs SSCASN

Jumat, 15 September 2023 | 21:12 WIB

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Serta Syarat Pembuatannya

Selasa, 12 September 2023 | 20:11 WIB

SKCK Jadi Syarat untuk Daftar CPNS 2023

Selasa, 12 September 2023 | 18:51 WIB

Contoh Soal Materi TKP untuk Menghadapi Tes CPNS 2023

Minggu, 3 September 2023 | 22:42 WIB
X