Ceritadepok.com, Depok - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengemudi sebagai bukti registrasi dan identifikasi.
Setiap pengemudi yang berkendara di Indonesia wajib memiliki SIM. Namun, biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang dibuat.
Syarat Pembuatan SIM
Pemohon SIM harus memenuhi beberapa syarat administrasi yang telah diatur oleh pihak berwenang. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SIM sebagaimana disarikan dari berbagai sumber.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Pemohon wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta aktif. Ini adalah langkah untuk mendukung kebijakan pemerintah yang memastikan pemohon SIM menjadi peserta JKN.
- Pemohon yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri harus melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Baca Juga: Air Putih yang Perlu Diminum Setelah Bangun Tidur
Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
1. SIM Baru dan Peningkatan Golongan
Artikel Terkait
Film Horor yang Akan Tayang di Bulan Oktober 2023
Sinopsis Film Horor Indonesia Bangku Kosong : Ujian Terakhir
Sinopsis Film Horor Barat The Exorcist: Believer
Sinopsis Film Horor Indonesia Indigo
Sinopsis Film Horor Barat Five Night at Freddy's
Pesona Sawah Terasering Desa Cisalada Bogor
Deklarasi Damai untuk Pemilu 2024
SKCK Jadi Syarat untuk Daftar CPNS 2023
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
Air Putih yang Perlu Diminum Setelah Bangun Tidur