Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023

- Senin, 18 September 2023 | 07:41 WIB
Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023 (Istimewa)
Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023 (Istimewa)

Ceritadepok.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dimulai pada Minggu, 17 September 2023. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PAN-RB No. 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Berbagai persiapan pun harus mulai disiapkan oleh calon peserta termasuk pemberkasan administrasi. Adapun dua dokumen yang dilampirkan saat proses registrasi CPNS di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN adalah surat pernyataan dari instansi dan surat lamaran yang wajib dibubuhi tanda tangan bermeterai.

Cara Beli e-Meterai di SSCASN 2023

Untuk pendaftaran CASN 2023, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyediakan layanan pembelian e-materai pada laman https://meterai-elektronik.com/ yang terintegrasi dengan portal SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

“Kita integrasi dengan layanan CASN, mulai dari masuk akun, kami menyediakan portal khusus dengan isolated environment dan dedicated terintegrasi ke SSCASN,” kata Direktur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmayanti melalui kanal YouTube @BKNgoidofficial #ASNPelayanPublik, Jumat, 15 September 2023.

Farah menjelaskan, Peruri menawarkan kemudahan one-stop solution untuk kebutuhan e-materai yang langsung disertai tanda tangan digital. “Jadi, mungkin kalau dokumennya di-one-stop solution, bisa langsung dibubuhkan meterai, langsung connected ke SSCASN,” ujar dia.

Adapun tata cara beli e-meterai untuk daftar CPNS 2023 di SSCASN adalah sebagai berikut.

- Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kata sandi (password) yang sudah dibuat.

- Tekan tombol ‘Masuk’.

- Lengkapi data diri dengan benar, lalu klik ‘Selanjutnya’.

- Pilih jenis seleksi CPNS atau PPPK, instansi, jabatan formasi, pendidikan, dan lokasi.

- Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.

- Isi riwayat pekerjaan dan unggah dokumen sesuai persyaratan daftar CPNS atau PPPK.

Halaman:

Editor: Satrio Nusantoro

Sumber: Tempo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Membuat Paspor Terbaru 2023

Kamis, 28 September 2023 | 22:21 WIB

Perkiraan Waktu Proses Perpanjangan SIM Secara Online

Rabu, 27 September 2023 | 22:29 WIB

Kemenkes RI Buka Lowongan 7.249 Formasi CASN dan PPPK

Minggu, 24 September 2023 | 22:04 WIB

Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023

Minggu, 24 September 2023 | 20:09 WIB

Cara Cek Tarif Jalan Tol Secara Online Dengan Mudah

Sabtu, 23 September 2023 | 23:35 WIB

Alasan Pendaftaran CPNS 2023 Diundur

Sabtu, 23 September 2023 | 23:04 WIB

3 Tips Unggah Dokumen CPNS 2023 Agar Tidak Lemot

Sabtu, 23 September 2023 | 23:01 WIB

Syarat Untuk Membuat SIM B1

Rabu, 20 September 2023 | 20:47 WIB

Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Rabu, 20 September 2023 | 19:54 WIB

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023

Senin, 18 September 2023 | 07:41 WIB

Link Terbaru Untuk Pendaftaran dan Jadwal CPNS 2023

Minggu, 17 September 2023 | 19:58 WIB

Cara Cek Formasi CPNS 2023 di Situs SSCASN

Jumat, 15 September 2023 | 21:12 WIB

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Serta Syarat Pembuatannya

Selasa, 12 September 2023 | 20:11 WIB

SKCK Jadi Syarat untuk Daftar CPNS 2023

Selasa, 12 September 2023 | 18:51 WIB

Contoh Soal Materi TKP untuk Menghadapi Tes CPNS 2023

Minggu, 3 September 2023 | 22:42 WIB
X