• Jumat, 29 September 2023

Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Dibuka Tahun Ini

- Minggu, 27 Agustus 2023 | 22:50 WIB
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS tahun 2023 (pixabay.com)
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS tahun 2023 (pixabay.com)

Ceritadepok.com, Depok - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) 2023 mulai September mendatang.

Merujuk pada unggahan di Instagram @bkngoidofficial, Minggu (27/8/2023), pelaksanaan seleksi CASN 2023 akan dimulai dengan pengumuman dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di bulan depan.

Selanjutnya, baru akan dilaksanakan pendaftaran oleh peserta di instansi pemerintah yang diminati. Sementara ketentuan pendaftaran akan dikeluarkan oleh instansi sehari sebelumnya, yaitu 16 September 2023.

Baca Juga: 50 Nama Bayi Betawi untuk Anak Laki-laki & Perempuan

BKN mengharapkan peserta dapat memahami ketentuan pendaftaran tersebut, sehingga calon pelamar bisa mempersiapkan persyaratan yang diperlukan agar bisa lolos tahapan seleksi adminstrasi

Batas usia CPNS

BKN sendiri telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Baca Juga: Tidur Cantik dan Makna di Baliknya

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

b. "Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."

Editor: Satrio Nusantoro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Membuat Paspor Terbaru 2023

Kamis, 28 September 2023 | 22:21 WIB

Perkiraan Waktu Proses Perpanjangan SIM Secara Online

Rabu, 27 September 2023 | 22:29 WIB

Kemenkes RI Buka Lowongan 7.249 Formasi CASN dan PPPK

Minggu, 24 September 2023 | 22:04 WIB

Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023

Minggu, 24 September 2023 | 20:09 WIB

Cara Cek Tarif Jalan Tol Secara Online Dengan Mudah

Sabtu, 23 September 2023 | 23:35 WIB

Alasan Pendaftaran CPNS 2023 Diundur

Sabtu, 23 September 2023 | 23:04 WIB

3 Tips Unggah Dokumen CPNS 2023 Agar Tidak Lemot

Sabtu, 23 September 2023 | 23:01 WIB

Syarat Untuk Membuat SIM B1

Rabu, 20 September 2023 | 20:47 WIB

Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Rabu, 20 September 2023 | 19:54 WIB

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023

Senin, 18 September 2023 | 07:41 WIB

Link Terbaru Untuk Pendaftaran dan Jadwal CPNS 2023

Minggu, 17 September 2023 | 19:58 WIB

Cara Cek Formasi CPNS 2023 di Situs SSCASN

Jumat, 15 September 2023 | 21:12 WIB

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Serta Syarat Pembuatannya

Selasa, 12 September 2023 | 20:11 WIB

SKCK Jadi Syarat untuk Daftar CPNS 2023

Selasa, 12 September 2023 | 18:51 WIB

Contoh Soal Materi TKP untuk Menghadapi Tes CPNS 2023

Minggu, 3 September 2023 | 22:42 WIB
X