Ceritadepok.com, Jakarta - Simak layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru yang harus diketahui.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Baca Juga: 7 Cara Meniruskan Wajah Secara Alami
Kendati demikian tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)
3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
Baca Juga: Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Dibuka Tahun Ini
5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
Artikel Terkait
Jangan Dibiasakan Tidur dengan Lampu Menyala, Berpengaruh Pada Kesehatan Mental
Ringan di Kantong, Biaya Bayar Denda BPJS Bisa Dicicil
Tips Mencegah Tanaman Layu Saat Cuaca Panas
13 Quotes Tentang Kopi yang Sangat Bijak dan Memotivasi
Cara Menangani Asam Lambung yang Naik karena Stres
Cara Menurunkan Tensi Tinggi Menjadi Normal dengan Aman Tanpa Obat
Tidur Cantik dan Makna di Baliknya
50 Nama Bayi Betawi untuk Anak Laki-laki & Perempuan
Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Dibuka Tahun Ini
7 Cara Meniruskan Wajah Secara Alami