CeritaDepok.com- Minggu ini Kota Depok masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal itu berdasarkan turunya surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomo 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 yang diterima Pemerintah Kota Depok.
"Kita minggu ini dinyatakan ( PPKM) Level 2 oleh Kementrian melalui Imendagri bersama kota se- Jabodetabek termasuk Jakarta, " kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Makara UI, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Putri Indonesia Papua Barat: PON XX Papua Merubah Pandang Papua Jadi Aman
Baca Juga: Simak 4 Cara Bedakan Pinjol Asli dan Ilegal, Jangan Sampai Terperangkap
PPKM Level 2, Idris meminta kepada Masyarakat untuk tetap waspada karena di Indonesia masih ada kasus.
Selain itu juga di daerah dekat Kota Depok masih status Level 3.
"Tapi harus waspada, tetangga kita juga ada yang masih Level 3," pungkas Idris. ***
Artikel Terkait
PPKM, Ekspor Komoditi Kelautan dan Perikanan di Yogyakarta Meningkat
Syarat Terbaru PPKM Bagi Penumpang Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali, Berlaku September 2021
PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tetapkan 3 Syarat Kunjungan Luar Negeri Lewat Jalur Udara, Vaksin Sampai PCR
PPKM Diperpanjang, Tapi Bioskop Sudah Boleh Buka Dengan Pembatasan
Holywings Digrebek Lagi, Langgar PPKM Level 3 Di Jakarta