CeritaDepok - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan CV. IP di Muara Baru, Jakarta Utara. Penyegelan tersebut dilakukan untuk menghentikan kegiatan di unit pengolahan tersebut agar tidak komentar lingkungan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, CV. IP pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait dengan kewajiban memiliki Instalasi Air Limbah (IPAL) bagi Usaha Pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).
“Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga kemungkinan lingkungan,” ujar Adin.
Adin menjelaskan bahwa berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi dari terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Dengan tidak adanya IPAL maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran.
Baca Juga: Berikut 6 Skincare Lokal yang Bisa Bantu Atasi Kulit Kusam
“Seharusnya berdasarkan skala pusat, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang seperti ini,” ungkap Adin.
Terkait dengan tindak lanjut dari hasil kegiatan pengolahan CV. IP, Adin menambahkan bahwa bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menangani kasus ini dan saat ini sedang dilakukan pengujian sampel. Adin menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang sudah dilakukan oleh CV. AKU P.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa penghentian sementara yang dilakukan oleh aparat Pengawas Perikanan ini merupakan bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran. Drama juga memastikan bahwa Pengawas Perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini.
“Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Drama.
Untuk diketahui, Komisi IV DPR RI bersama jajaran KKP dan KLHK bertemu dengan pengawasan (sidak) di sejumlah Unit Pengolahan Ikan di Muara Baru22 pada Jumat (8/4/20). Sidak tersebut dilaksanakan untuk merespons sejumlah pengaduan masyarakat terkait di wilayah Muara Baru.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan agar pelaksanaan kegiatan perikanan harus memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya. Trenggono juga meminta jajaran Ditjen PSDKP untuk menindak tegas pelaku yang melanggar ketentuan dan aspek aspek lingkungan.***
Artikel Terkait
Desainer dan Presenter Kondang Ivan Gunawan Bakal Diperiksa Polisi soal Robot Trading DNA Pro
Perempat Final Liga Champions, Chelsea gagal lolos ke semifinal lantaran kalah agregat dari Real Madrid
Memanas, Presiden Jerman Tak Diterima di Ukraina karena Dekat dengan Rusia
Cerita Tentang Penjara Nusakambangan
Berikut 6 Skincare Lokal yang Bisa Bantu Atasi Kulit Kusam
Cek Hari Ini, Jadwal Vaksin Booster di Kota Depok, Rabu 13 April 2022