KKP Temukan Pembangunan Pelabuhan Umum Tanpa PKKPRL di Kalimantan Selatan

- Minggu, 24 April 2022 | 14:57 WIB
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berpartisipasi membuka kesempatan kerja bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) (pelindo.co.id)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berpartisipasi membuka kesempatan kerja bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) (pelindo.co.id)

CeritaDepok - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin mengintensifkan pengawasan pengelolaan ruang laut. Terbaru, KKP menemukan pembangunan pelabuhan umum yang tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan  bahwa temuan pengawasan oleh Polsus PWP3K Ditjen PSDKP ini mengindikasikan telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan ruang laut yang dilakukan oleh PT. DSP selaku pelaksana pembangunan pelabuhan umum tersebut.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan maupun inspeksi yang telah dilakukan pada 21-22 April 2022, kami temukan indikasi pelanggaran yaitu pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dan proses pembangunan pelabuhan yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL,” ujar Adin.

Baca Juga: PLN UIT JBB Pastikan Pasokan Listrik Saat Idul Fitri Aman  

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan diketahui di daerah Batu Licin telah terbangun akses dermaga seluas 11,24 hektare, dan area reklamasi seluas 6,173 hektare serta 45,59 hektare lainnya yang juga akan direklamasi. Selain di Batu Licin juga terdapat lokasi seluas 291 hektare di Setangga, Tanah Bumbu yang dikelola oleh PT. DSP namun belum dilengkapi dengan PKKPRL juga. Adin memastikan pihaknya akan memproses lebih lanjut pelanggaran tersebut.

 

“Kami akan tindak lanjuti pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adin.

 

Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu KKP juga melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, penambangan pasir timah di Bangka, dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Nipah dan Pulau Bawah, Batam.

 

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.***

Editor: Rubiakto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PTPN Diharapkan Bisa Wujudkan Kedaulatan Pangan

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:12 WIB

Ngga Bisa Bergaya Lagi, Klub Moge Pajak Dibubarkan

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:36 WIB

DPR RI: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Pemegang Modal

Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:43 WIB
X