CeritaDepok.com– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan strategi pemanfaatan sumber daya alam guna dalam rangka pembangunan perikanan budidaya secara efisien dan berkelanjutan. Salah satunya melalui kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya, dalam rangka memperbaiki dan memulihkan kondisi lingkungan akuakultur agar proses produksi perikanan budidaya dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta lingkungan di sekitar selalu terjaga tidak tercemar.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan pembangunan perikanan budidaya mengacu pada pilar pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu budidaya keberlanjutan yang menjadi salah satu aspek utama yang harus menjadi perhatian.
Pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan merupakan suatu proses untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa harus mengurangi kebutuhan masa depan. Prinsip tersebut menurutnya memerlukan strategi pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, untuk memberikan kesejahteraan pada generasi mendatang.
Baca Juga: Soal Elon Musk dan Jokowi, Ketua MUI: Kaya Lebih Penting dari Kekuasaan
Salah satu strategi pemanfaatan sumber daya alam untuk kegiatan perikanan budidaya secara efisien adalah melalui pengelolaan lingkungan perikanan budidaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan. Kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya merupakan bagian dari Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
“Melalui konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya di Provinsi Lampung, (12/5/2022), merupakan salah satu tahapan pada proses penyusunan peraturan perundangan, sehingga wajib dilakukan, untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, dan pelaku budidaya perikanan,” tukas Tb Haeru Rahayu.
.jpeg)
Tebe -panggilan akrab Tb Haeru Rahayu- menyampaikan materi yang diatur pada rancangan peraturan menteri tersebut meliputi, penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan perikanan budidaya; tahapan identifikasi dan investigasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan perikanan budidaya; tahapan penyusunan rencana rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; tahapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan rehabilitasi.
Artikel Terkait
Desta Mengaku Siap Gantikan Brian Drummer Sheila On 7
Jadwal Acara TV Trans 7 hari ini Senin 16 Mei 2022. Ada Jejak Si Gundul, Misteri Dunia, Selebrita Expose
Tips Cara Mencegah Ternak Sapi dari Serangan Penyakit
Ini Perbedaan WhatsApp Web dan Desktop, dan Bagaimana Cara Menggunakannya
Soal Elon Musk dan Jokowi, Ketua MUI: Kaya Lebih Penting dari Kekuasaan