CeritaDepok.Com, Depok - Besok kita akan memasuki Juli 2022. Sama seperti memasuki bulan baru pada umumnya, masyarakat tentu ingin mengetahui ada berapa tanggal merah Juli 2022?
Tanggal merah atau hari libur nasional telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Meliputi, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Aturan tersebut yakni SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Panglima TNI Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis
Mengacu pada aturan tersebut, terdapat dua hari libur nasional atau tanggal merah Juli 2022, yakni Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dan Tahun Baru Islam 1444 Hijriah.
Namun, kedua hari libur nasional Juli 2022 tersebut jatuh pada akhir pekan, yakni Sabtu. Berikut rinciannya:
1. Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022
2. Tahun Baru Islam 1444 Hijriah, jatuh pada Sabtu, 30 Juli 2022
Artikel Terkait
Jokowi Bertolak Ke Ukraina, Singgung Perdamaian hingga Kondisi Warga
Dikeluhkan Masyarakat Depok, Begini Penjelasan Pertamina Beli Pertalite Gunakan My Pertamina
Pelucuran Cluster Perumahan Yang Dimeriahkan Kopdar Komunitas Indonesia Automotive Society (IAS) seJabodetabek
Panglima TNI Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis
Pengobatan Terbaik Untuk Anak Papua Diberikan Satgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti