CeritaDepok.com - Pakar hukum narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Slamet Pribadi berkomentar mengenai izin ganja medis.
Menurut Dr. Slamet Pribadi, DPR dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak boleh terburu-buru mengeluarkan fatwa terkait legalisasi ganja medis.
Pasalnya, Dr. Slamet Pribadi mengatakan masalah mengizinkan ganja medis merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Yang memposisikan ganja sebagai golongan I itu menteri kesehatan. Berarti izin dari jajaran Kementerian Kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Kabar Jokowi dari Rusia, Ajak Putin Gaungkan Spirit Perdamaian
Ia menggarisbawahi bahwa dalam UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, pada pasal 7 mengatakan 'Memperbolehkan penggunaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atas seiizin atau rekomendasi dari pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Badan POM'.
“Jadi narkotika itu boleh digunakan, yang tidak boleh disalahgunakan. Khusus untuk ganja, kalau memang itu ada manfaat untuk kesehatan, silahkan ajukan izin. Kalau memang untuk medis," katanya.
Meski begitu, ia menyadari mengenai detail perizinan ganja masih belum jelas.
Sehingga ia meminta Kemenkes untuk mengeluarkan aturan terkait hail ini sehingga mampu meringankan masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat Depok, Begini Penjelasan Pertamina Beli Pertalite Gunakan My Pertamina
Artikel Terkait
Pengobatan Terbaik Untuk Anak Papua Diberikan Satgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti
Tanggal Merah Di Bulan Juli 2022, Silahkan Cek Sebelum Memutuskan Untuk Liburan
Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Berikut Ini 5 Golongan yang Terkena Kenaikan Tarif
410 Jamaah Calon Haji Kloter 41 Asal Depok Diberangkatkan Menuju Asrama Haji Embarkasi Jakarta
Bakamla RI Kembali Meraih Opini WTP
Kabar Jokowi dari Rusia, Ajak Putin Gaungkan Spirit Perdamaian