PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo.
Baca Juga: Lurah Cinere Ajak Warga Ikut Gladis Tiktok
Lebih lanjut Victor menerangkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ujarnya.
Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Artikel Terkait
Danrem 174/ATW Bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Pantau Langsung Proses Pengamanan Kunjungan Wapres RI
Pastikan Kondusif, Satgas Yonif Mekanis 203 Bersinergi dengan Aparat Keamanan Kabupaten Lanny Jaya
Satgas Yonarmed 1 Kostrad Terima Kunjungan Pangdivif 2 Kostrad di Provinsi Maluku
Kurangi Pengaruh Negatif Gadget/Handphone Pada Anak Lewat Fasilitas Outbound di Mako Yonif Raider 613/Raja Ala
KN Pulau Marore-322 Bakamla RI Tertibkan Kapal Bahama Drifting di Perairan Kepri
Keceriaan Anak-Anak Pegunungan Tengah Bersama Satgas Yonif Mekanis 203/AK Dalam Lomba Mewarnai
Lurah Cinere Ajak Warga Ikut Gladis Tiktok