Komnas HAM Khawatir RKUHP Disetujui Jadi Undang-Undang

- Rabu, 7 Desember 2022 | 08:56 WIB
RKUHP resmi disahkan, ini beberapa pasal yang berpotensi karet. (Instagram/@walhi_indonesia)
RKUHP resmi disahkan, ini beberapa pasal yang berpotensi karet. (Instagram/@walhi_indonesia)

CeritaDepok.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut, RKUHP sangat diperlukan masyarakat dalam mereformasi hukum pidana nasional.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, bakal menempuh langkah lebih lanjut bila RKUHP disahkan.

Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro mengatakan, bila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.

Baca Juga: Stakeholder Kecamatan Cilodong Kompak Tanggulangi HIV/AIDS

Pihaknya mengkhawatirkan naskah RKUHP yang disahkan berpotensi menggerus tugas, fungsi, dan mandat lembaga HAM tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Atnike juga berharap agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pelbagai masukan yang disampaikan publik, demi perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Dia menuturkan, naskah RKUHP diharapkan menjunjung tinggi HAM, apalagi sejak Indonesia merdeka belum ada RKUHP buah pemikiran anak bangsa.

"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh, misalnya tinjauan peradilan," ujar Ketua Komnas HAM tersebut, kepada wartawan.

Baca Juga: Informasi! Ada Perbaikan Jalan, Hindari Taqwa Raya RW 10 Kelurahan Pondok Petir

Menurutnya, bila pemerintah maupun DPR tak menyikapi secara serius masukan yang disampaikan, maka berdampak pada akuntabilitas negara menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan, masih terdapat hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana.

Hukuman mati tersebut tertuang dalam Pasal 67 dan 98, hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Selain itu, dia juga mendesak tindak pidana khusus, yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan, segera dihapus.

Atnike Nova Sigiro mengungkap kekhawatirannya. "Dikhawatirkan jadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif," kata dia.

Halaman:

Editor: Rubiakto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Membuat Paspor Terbaru 2023

Kamis, 28 September 2023 | 22:21 WIB

Perkiraan Waktu Proses Perpanjangan SIM Secara Online

Rabu, 27 September 2023 | 22:29 WIB

Kemenkes RI Buka Lowongan 7.249 Formasi CASN dan PPPK

Minggu, 24 September 2023 | 22:04 WIB

Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023

Minggu, 24 September 2023 | 20:09 WIB

Cara Cek Tarif Jalan Tol Secara Online Dengan Mudah

Sabtu, 23 September 2023 | 23:35 WIB

Alasan Pendaftaran CPNS 2023 Diundur

Sabtu, 23 September 2023 | 23:04 WIB

3 Tips Unggah Dokumen CPNS 2023 Agar Tidak Lemot

Sabtu, 23 September 2023 | 23:01 WIB

Syarat Untuk Membuat SIM B1

Rabu, 20 September 2023 | 20:47 WIB

Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Rabu, 20 September 2023 | 19:54 WIB

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023

Senin, 18 September 2023 | 07:41 WIB

Link Terbaru Untuk Pendaftaran dan Jadwal CPNS 2023

Minggu, 17 September 2023 | 19:58 WIB

Cara Cek Formasi CPNS 2023 di Situs SSCASN

Jumat, 15 September 2023 | 21:12 WIB

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Serta Syarat Pembuatannya

Selasa, 12 September 2023 | 20:11 WIB

SKCK Jadi Syarat untuk Daftar CPNS 2023

Selasa, 12 September 2023 | 18:51 WIB

Contoh Soal Materi TKP untuk Menghadapi Tes CPNS 2023

Minggu, 3 September 2023 | 22:42 WIB
X