CeritaDepok.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut, RKUHP sangat diperlukan masyarakat dalam mereformasi hukum pidana nasional.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, bakal menempuh langkah lebih lanjut bila RKUHP disahkan.
Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro mengatakan, bila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
Baca Juga: Stakeholder Kecamatan Cilodong Kompak Tanggulangi HIV/AIDS
Pihaknya mengkhawatirkan naskah RKUHP yang disahkan berpotensi menggerus tugas, fungsi, dan mandat lembaga HAM tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Atnike juga berharap agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pelbagai masukan yang disampaikan publik, demi perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Dia menuturkan, naskah RKUHP diharapkan menjunjung tinggi HAM, apalagi sejak Indonesia merdeka belum ada RKUHP buah pemikiran anak bangsa.
"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh, misalnya tinjauan peradilan," ujar Ketua Komnas HAM tersebut, kepada wartawan.
Baca Juga: Informasi! Ada Perbaikan Jalan, Hindari Taqwa Raya RW 10 Kelurahan Pondok Petir
Menurutnya, bila pemerintah maupun DPR tak menyikapi secara serius masukan yang disampaikan, maka berdampak pada akuntabilitas negara menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan, masih terdapat hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana.
Hukuman mati tersebut tertuang dalam Pasal 67 dan 98, hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Selain itu, dia juga mendesak tindak pidana khusus, yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan, segera dihapus.
Atnike Nova Sigiro mengungkap kekhawatirannya. "Dikhawatirkan jadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif," kata dia.
Artikel Terkait
Penting! Berikut Daftar Harga Denda Tilang Elektronik
Menteri Trenggono 'Dagang' Ekonomi Biru kepada Peserta AIS Forum
Informasi! Ada Perbaikan Jalan, Hindari Taqwa Raya RW 10 Kelurahan Pondok Petir
Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum
Stakeholder Kecamatan Cilodong Kompak Tanggulangi HIV/AIDS