Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengajak bangsa Indonesia menerima pengesahan RKUHP tersebut. "Sudah terima saja dulu sambil kritisme kita jangan berhenti," tuturnya di Kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Kata dia, kalau ada pasal-pasal yang dinilai tidak adil, ajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Masa sejak diusulkan diubah pada 1963 sampai hari ini sudah abad ke-21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu," katanya lagi menerangkan.***
Artikel Terkait
Penting! Berikut Daftar Harga Denda Tilang Elektronik
Menteri Trenggono 'Dagang' Ekonomi Biru kepada Peserta AIS Forum
Informasi! Ada Perbaikan Jalan, Hindari Taqwa Raya RW 10 Kelurahan Pondok Petir
Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum
Stakeholder Kecamatan Cilodong Kompak Tanggulangi HIV/AIDS