CeritaDepok.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) perlu dikaji dari berbagai sudut pandang. Lantaran, dirinya tidak ingin Perppu Cipta Kerja hanya menguntungkan salah satu pihak saja.
“Ada yang harus dilihat oleh DPR nanti ketika Perppu ini diserahkan kepada DPR. Hanya saja, kemudian untuk bisa memperbaiki Perppu itu, maka yang harus diperbaiki oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan melihat dan mendetail turunannya di peraturan pemerintah,” ucap Irma.
Dirinya mengakui bahwa Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bertentangan dengan aturan perundangan. Akan tetapi, dalam penerapan kebijakan Perppu Cipta Kerja nanti, setiap pihak melalui DPR RI bisa memberikan sejumlah catatan melalui turunan dalam Peraturan Menteri secara detail agar tidak timpang sebelah.
Baca Juga: 15 Kelurahan di Depok Akan Jadi Lokasi Sero Survei Antibodi Covid-19
“Perppu ini bisa jalan, kalau itu pun tidak ditolak oleh DPR. Kemudian DPR harus memberikan catatan-catatan melalui turunan di Peraturan Menteri. Di Peraturan Menteri itulah ada detail-detail yang (nantinya) bisa memuaskan pekerja, jangan sampai malah menimbulkan masalah-masalah akibat tidak (dibahas) detail (dalam) Peraturan Menteri,” terang politisi Fraksi Partai NasDem DPR RI itu.
Tidak ingin menimbulkan kerusuhan yang berkepanjangan, Irma meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan secara rinci poin penting yang nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri kepada para pekerja, jika Perppu Cipta Kerja disahkan. Baginya, penjelasan ini menjadi penting untuk meminimalisir hoaks.
“Banyak juga berita-berita hoaks yang kemudian ditangkap oleh pekerja yang tidak memahami (karena) hanya mendapatkan info sepihak. Bagi pasal-pasal yang memang krusial dan itu memang harus dilakukan perbaikan, (maka) tempatnya adalah di peraturan menteri tersebut. Saya kira itu yang harus dilakukan oleh menteri tenaga kerja agar tidak gaduh,” pungkas legislator Sumatera Selatan II itu.
Artikel Terkait
Menteri Israel ke Al-Aqsa Dinilai Provokatif, Intimidatif, dan Paradoks Status Quo
Muhaimin Iskandar Minta Persebaran Dokter Tak Hanya Menumpuk di Kota
Ajak Prajurit Jaga Kebugaran Fisik, PANGDIVIF 1 KOSTRAD Laksanakan lari 8 KM Bersama Prajurit
Metrologi Legal Kota Depok Berhasil Sumbang PAD Rp 251 Juta
15 Kelurahan di Depok Akan Jadi Lokasi Sero Survei Antibodi Covid-19