Ingin Mengetahui Ternak Yang Sudah Vaksinasi PMK Bisa Lewat Telepon Genggam

- Senin, 20 Februari 2023 | 20:45 WIB
Pengecekan Eartag Secure QR Code oleh petugas dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor di peternakan Haji Sidik, Kampung Pabuaran, Kemang, Bogor, Senin (20/2/2023) (Satrio Nusantoro)
Pengecekan Eartag Secure QR Code oleh petugas dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor di peternakan Haji Sidik, Kampung Pabuaran, Kemang, Bogor, Senin (20/2/2023) (Satrio Nusantoro)

Ceritadepok.com, Depok - Kementerian Pertanian (Kementan) memperluas cakupan jumlah penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak. Tanda pengenal ini berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital. Perusahaan BUMN, Peruri yang akan menyediakan Eartag Secure QR Code untuk ternak.

Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah beberapa waktu lalu menerangkan bahwa penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak pasca vaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) ini terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama ‘Identik PKH’ pada handphone berbasis android. Aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Google PlayStore.

Pengecekan Eartag Secure QR Code oleh petugas dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor di peternakan Haji Sidik, Kampung Pabuaran, Kemang, Bogor, Senin (20/2/2023)
Pengecekan Eartag Secure QR Code oleh petugas dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor di peternakan Haji Sidik, Kampung Pabuaran, Kemang, Bogor, Senin (20/2/2023) (Satrio Nusantoro)

Hal tersebut dilakukan terutama untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin melalui kartu vaksin virtual yang dapat dilihat oleh siapapun melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Ajaib! Buah Ini Bisa Membantu Menyembuhkan Batu Ginjal atau Batu Empedu Menurut dr. Zaidul Akbar

“Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, serta seleksi dalam tata laksana pemeliharaan,” kata Dirjen PKH Nasrullah beberapa waktu lalu.

Distribusi eartag akan disalurkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke perangkat daerah provinsi untuk diteruskan ke perangkat daerah kabupaten/kota. Penandaan akan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan kepala OPD provinsi, berdasarkan usulan OPD kabupaten/kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dan dapat bekerja sama, serta melibatkan instansi lain termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan POLRI.

Editor: Satrio Nusantoro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PTPN Diharapkan Bisa Wujudkan Kedaulatan Pangan

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:12 WIB

Ngga Bisa Bergaya Lagi, Klub Moge Pajak Dibubarkan

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:36 WIB

DPR RI: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Pemegang Modal

Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:43 WIB
X